Krui, (ZL) – Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun Anggaran 2021 senilai hampir 1 milyar, dengan rincian untuk pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp670.000.000 lebih dan 1 unit Gedung Perpustakaan SDN 28 Krui senilai Rp200.000.000 di duga kuat berada di Kawasan Lindung (HL).
Pasalnya, Lokasi tanah atau tempat dibangunnya RKB dan Gedung Perpustakaan SDN 28 Krui yang berada di Pemangku Talang Kali Tengah, Pekon Pagar Bukit tidak memiliki Bukti legalitas yang jelas.
Sebab tanah yang dihibahkan oleh dua warga Kali Tengah, Pekon Pagar Bukit yang bernama Kasmani dan Kedoy ketika di cek dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat tidak memiliki Dasar Hukum Kuat, Seperti tidak adanya bukti Sah Sertifikat Hak Milik.
Dugaan Pembangunan Sekolah yang berada di dalam Hutan Lindung (HL) diperkuat dengan Pengakuan Memet selaku Pekerja atau Kepala Tukang pengerjaan Kayu pada proyek itu mengakui lokasi bangunan ini berada dalam kawasan Hutan Lindung.
” Sepengetahuan saya bangunan sekolah ini berada di Kawasan Hutan Lindung,” Ujar Pria Paruh Baya yang telah mendiami lokasi tersebut selama 18 tahun.
Kepala Kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat, Dinas Provinsi Lampung ketika di konfirmasi Awak Media pada selasa (14/9), Dadang Triandi memastikan bangunan SDN 28 memang berada Hutan Lindung dan tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

” saya memastikan bahwa bangunan ini berada di kawasan Hutan Lindung, selama ini gak ada izin dan laporan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan kantor KPH, saat ini tim patroli dari Polhut sedang berada di lokasi, apabila memang berada di HL maka dipastikan bangunan ini akan kita stop, ” Tegas Kepala KPH.
Sementara itu, Sunandarsyah selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat mengaku tidak mengetahui dengan jelas status lahan sekolah, ia berdalih sebagai PPK hanya melaksanakan tugasnya karena status sekolah yang sudah negeri. (Agus)











Komentar