Tanggamus, (ZL) – Terkait pemberitaan soal anggaran untuk media yang realisasinya tidak semula dirtenggarai tidak sesuai anggaran, akhirnya menemui titik terang setelah kepala bagian umum Pemkab Tanggamus, Beni Irawan Memberikan klarifikasi.
Persoalan nulai terima anggaran dan tertulis yang disoal ternyata hanya salah penafsiran, bahwasanya nilai berlangganan tersebut disusun oleh bagian umum untuk satu tahun kontrak dengan SKH Zona Lampung.
“Sudah bertemu kedua belah pihak tadi, didapatlah kejernihan informasi, bahwa semua ternyata salah penafsiran, bahwa disitu tertulis anggaran per bulan, pertahun dengan nilai dibawahnya, ternyata nilai tersebut untuk satu tahun,” kata Redaksi Zona Lampun, rabu (03/03/2020).
Semula pihak perusahaan hanya merasa penasaran, lantaran nilai itu tertulis untuk perbulan dan pertahun, oleh sebab itu, takut tidak dikehendaki hal lain terjadi maka pihak perusahaan bertanya dan menggali informasi langsung ke pihak terkait.
“Bersyukur pihak terkait di Pemkab Tanggamus telah memberikan informasi, jadi semua clear,” demikian redaksi.
Sebelumnya diberitakan anggaran untuk belanja surat kabar dan majalah yaitu Rp 1.715.930.000, diuraikan untuk belanja langganan surat kabar harian, mingguan, apresiasi sejumlah media online, advertorial dan pesanan langganan pesanan koran kegiatan pemda, serta belanja kawat, faxsimil, internet, tv kabel dan tv satelit, realisasinya tidak sesuai volume.
Dalam berita juga disebutkan untuk langganan SKH Zona Lampung sebesar 3600/hari sedangkan realisasinya hanya 10 examplar/hari.
Saat dikonfirmasi wartawan Zona lampung, Kabag Umum Riko membenarkan data yang ada dimedia tersebut memang seperti itu adanya, namun dirinya menegaskan bahwa kawan-kawan media salah menafsirkan atau salah membaca data tersebut.
“Data yang dipegang kawan kawan itu memang benar, sama dengan yang saya pegang, cuma penafsirannya saja yang salah” jelasnya.
Pihak bagian umum menerangkan, mengenai langganan koran SKH Zona Lampung 3600 examplar itu untuk pertahun bukan untuk perhari seperti yang diberitakan dimedia online tersebut, jadi jika di kalikan harga Koran yaitu 3000, maka akan keluar jumlah Rp. 10.800.000 pertahun.
“Untuk Zona Lampung itu di DPA memang Rp. 10.800.000 dengan rincian Rp. 10.800.000 di bagi 12 bulan maka akan ketemu hasilnya 10 examplar perhari, bukan 3600 perhari dan dibayar per bulan sebesar Rp. 900.000, nyatanya memang untuk Zona lampung di SPJnya hanya 10 examplar” sambungnya.(Indra)







Komentar