LAMPUNGSELATAN, ZL—Dugaan tindak kejahatan terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. Ciomas Adisatwa, kepada seluruh karyawannya ternyata, telah terjadi sejak perusahaan tersebut, berdiri pada tahun 2015 silam.
Dugaan kejahatan oleh perusahaan yang terletak di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ini terungkap, yakni berdasarkan hasil wawancara khusus wartawan Zona Lampung, dengan salah satu karyawan PT. Ciomas Adisatwa, pada kamis (30/7/2020).
Secara terang-terangan karyawan ini membeberkan, bahwa perusahaan yang merupakan anak cabang dari PT. Japfa Comfeed Indonesia (JCI) itu, diduga mempekerjakan karyawannya tak ubah seperti pada masa penjajahan di zaman jepang dan belanda.
“Bagaimana tidak mas, kami bekerja dari pukul 07.00 WIB, sampai pukul 17.45 WIB. Bahkan, kami pernah bekerja dari pagi hingga larut malam, sedangkan upah yang diberikan perusahaan tidak jelas hitungannya,” ungkap nara sumber ini, sembari mewanti agar identitasnya untuk dirahasiakan.
Sebelumnya pada selasa (11/2/2020) lalu. Pemkab Lamsel beserta anggota komisi IV DPRD setempat pernah melakukan inspeksi mendadak ke-PT. Ciomas Adisatwa, kedatangan kedua instansi itu tak lain mempertanyakan kesejahteraan para karyawan perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak karyawan.
Alhasil, kendati pemerintah telah menegaskan kepada PT. Ciomas Adisatwa, tetapi sayangnya permintaan lembaga legislatif itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. “Buktinya, hingga sekarang hak-hak para pekerja tidak ada, seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketanaga kerjaan kami tidak punya,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga turunnya berita ini Personalia General Affair, PT. Ciomas Adisatwa Ahmad Nadji, belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. (Habibi)












Komentar