Lamsel—-Soal dugaan pelanggaran UU tenaga kerja di PT. Ciomas Adisatwa//
LAMPUNG SELATAN, ZL – Dugaan mempekerjakan karyawan bak di-ERA penjajahan zaman Jepang dan Belanda oleh PT. Ciomas Adisatwa, disinyalir ada keterlibatan PT. Aulia Mandiri Persada (AMP).
Kepada wartawan salah satu pekerja ini menceritakan, nama perusahaan PT. AMP sebelumnya tidak pernah ada ditengah-tengah perusahaan anak cabang dari PT. Japfa Comfeed Indonesia (JCI) ini.
Nama PT. AMP muncul setelah beredarnya pemberitaan pada media online Zona Lampung edisi senin 3 februari 2020 lalu, yang mengangkat adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan ketenaga kerjaan oleh PT. Ciomas Adisatwa, terhadap para tenaga kerjanya.
“Awalnya adem-adem saja, namun setelah media abang kembali memberitakan bahwa di areal PT. Ciomas “Ada perusahaan Oushorching Siluman di PT. Ciomas Adisatwa, Talang Baru” maka selang satu minggu muncul perusahaan atas nama PT. AMP,” kata salah satu karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut kepada Zona Lampung, pada sabtu (1/8/2020).
Selanjutnya, para pekerja yang bekerja di PT. Ciomas ini dijanjikan akan mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan oleh PT. AMP. “Tetapi sampai sekarang, jaminan sosial yang dijanjikan PT. AMP kepada kami tidak ada bang,” jelasnya.
Begitu juga mengenai upah dan jam kerja yang diterapkan perusahaan kepada karyawan, yakni sama sekali tidak ada perubahan. Menurutnya, para pekerja seperti biasa melakukan pekerjaan dengan batas jam kerja sepuluh jam kerja setiap harinya tanpa diberikan uang upah lembur oleh perusahaan.
“Hingga kini kami bekerja seperti biasa bang, hanya saja bedanya jika dulu uang gajih kami yang telah dikemas dalam amplop dibagikan satu persatu oleh Ibu Debi, namun untuk saat ini pengambilannya ditransfer kerekening masing-masing,” tukasnya.
Direktur PT. AMP Yudi, ketika dihubungi via teleponnya, membantah terkait pemberitaan upah dan pemberlakukan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan. “Sejauh ini, baik upah maupun jam kerja, PT. AMP sudah sesuai ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan, untuk lebih jelasnya tanyakan kepada Pak Toladan yang merupakan koordinator lapangan PT. AMP, ” ungkapnya.
Dijelaskannya, mengenai keberadaan PT. AMP di areal PT. Ciomas Adisastwa, laki-laki yang merupakan suami dari Debi (Dulu juru bayar gajih pekerja) ini membeberkan. Bahwa PT. AMP menjalin kerjasama terhadap PT. Ciomas belum lama dilakukan, tujuannya untuk memperbaiki dan menertibkan management agar lebih baik dari sebelumnya.
“Pada intinya, kami sudah mengikuti aturan perundang-undangan tenaga kerja yang ada, begitu juga soal jaminan sosial, bisa dicek sendiri dikantor BPJS bahwa jaminan sosial tersebut sedang dalam proses,” pungkasnya, sembari memberitahu bahwa perusahaan miliknya bukan perusahaan ourshorching.
Sementara itu, Personalia General Affair (GA) PT. Ciomas Adisatwa, hingga turunnya berita ini belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan bahwa perusahaan yang terletak di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan ini telah mempekerjakan karyawan seperti dizaman penjajahan jepang dan belanda. (Habibi)









Komentar