Proyek Bronjong Way Warkuk Yang Dikeluhkan Warga Ternyata Milik Dinas PUPR Lambar

Liwa, (ZL) – Untuk keduakalinya proyek normalisasi Way (Sungai) Warkuk dikeluhkan warga. Pasalnya, baru saja selesai dikerjakan, bronjong penahan tanggul pada proyek normalisasi Way Warkuk di Kecamatan Sukau sudah rusak.

Warga menduga praktik kotor dan kecurangan yang sama kembali berulang pada proyek pemerintah di wilayah mereka. Aris, warga sekitar meminta pemerintah peka menerima masukan warganya. Khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pemilik proyek.

“Kami ingin dinas cepat tanggap segera turun ke lapangan. Pekerjaan kontraktor yang amburadul tolong segera diperbaiki. Sebab ini sudah berulang dua kali. Proyek tahun lalu buruk kualitasnya. Sekarang sudah rusak. Nah proyek tahun ini bahkan lebih parah lagi kualitasnya. Kalau begini terus uang rakyat bisa terbuang percuma,” keluhnya.

 

Guna menjamin produksi padi pada wilayah sentra padi di Kecamatan Sukau, Pemkab Lambar pada Tahun 2022 kembali menganggarkan dana normalisasi Way Warkuk sebesar Rp360 juta.

Letak proyek ini persis bersebelahan dengan proyek normalisasi tahun 2021 lalu yang menghabiskan dana Rp493 juta dan berujung pada keluhan warga.

Data yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan bahwa proyek normalisasi tahun 2022 dimenangkan CV Pepulau Raya. Selain menelan dana pekerjaan konstruksi 360 juta lebih, proyek normalisasi Way Warkuk kali ini juga menelan dana untuk jasa konsultan perencanaan Rp34,3 juta (dilaksanakan CV Amalia Bangun Konsultan) dan dana untuk jasa konsultan pengawasan Rp42 juta (dilaksanakan CV Diamond Konsultan).

Senasib dengan proyek tahun sebelumnya, proyek tahun ini pun mendapat sorotan tajam dari warga sekitar. Pasalnya, dugaan kecurangan yang sama pada pekerjaan pemasangan beronjong kembali terulang. Kepada awak media warga menunjukkan fakta dilapangan tentang amburadulnya pekerjaan tersebut.

Lagi-lagi, standar kementrian PUPR diabaikan dalam pemasangan bronjong penahan tanggul Way Warkuk. Selain dugaan pengurangan volume pekerjaan (sebab pemasangan batu pada bronjong tidak padat yakni banyak rongga atau ruang hampa yang diduga disengaja dengan tujuan curang),

Warga juga menduga jenis batu yang digunakan kontraktor menyalahi aturan teknis kementrian PUPR. “Kualitas pekerjaan yang amburadul seperti ini jelas merugikan kami masyarakat,” ujar Aris, pemilik sawah di sekitar lokasi pembangunan proyek.

Fakta di lapangan menunjukkan lapisan paling dasar dari empat tingkat trap bronjong Way Warkuk sudah banyak yang hanyut tergerus air. Pada trap berikutnya yang lebih keatas juga nyata terlihat material batu yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pemasangan bronjong. Padahal, pekerjaan pasangan bronjong ini baru saja selesai dikerjakan pekan lalu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Normalisasi Way Warkuk Alex Wijaya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin membenarkan pihak kontraktor yakni CV Pepulau Raya sudah mengajukan proses serah terima pekerjaan.

“Rekanan sudah mengajukan serah terima. Tapi kami turun ke lapangan dan kami menemukan beberapa hal yang menurut kami wajib diperbaiki termasuk pemasangan bronjong. Jadi belum kami terima dulu. Nanti kita lihat hasil selanjutnya,” ujar Alex seraya menambahkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak yakni selama 90 hari kalender sejak 15 Juni hingga 12 September.

Namun Alex menolak merinci apa saja temuan pihaknya. Ia juga tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pengurangan volume pada proyek tersebut. Sebagai PPK, Alex berpendapat pelaksanaan pekerjaan normalisasi tersebut sudah memenuhi kriteria efektif dan efisien sesuai peraturan yang berlaku.

Namun setelah awak media memperlihatkan video dari lapangan yang berisi kondisi terkini pelaksanaan proyek tersebut, Alex mengakui ada kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.“Iya itu salah. Jelas tidak dibenarkan. Kami segera memberi teguran kepada rekanan,” tegasnya.

Selain dikeluhkan warga, pekerjaan normalisasi Way Warkuk juga diakui pihak Dinas PU berubah dari rencana awal. Apa yang dikerjakan memang tidak sesuai gambar kerja dengan alasan situasi di lapangan.

Meski telah melibatkan banyak tenaga ahli (baik dari internal PUPR maupun dari perusahaan swasta sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas), ternyata proyek normalisasi Way Warkuk untuk kedua kalinya bermasalah.

Diketahui untuk bangunan bronjong, Batu belah yang seharusnya diizinkan yang di gunakan adalah antara 15 cm -25 cm (toleransi 5 persen), dan sekurang-kurangnya 85 persen batu yang di gunakan harus mempunyai ukuran yang sama atau lebih besar dari ukuran tersebut, serta tidak boleh ada batu yang diijinkan melewati lubang anyaman.

Namun, dalam pengerjaan proyek sepanjang 67 Meter itu terlihat batu yang di pakai didalam anyaman amburadul, mulai batu sungai, batu bulat, batu berukuran kecil dan batu belah di campur menjadi satu. Bahkan batu berdiameter 4 cm dipakai untuk melengkapi pekerjaan ini, sehingga batu yang berukuran kecil banyak yang keluar dari lubang anyaman kawat.

Tak hanya itu saja, Bronjong yang diketahui belum genap berumur 1 bulan ini sebagian besar sudah jebol di bagian bawah, padahal debit air sungai belum besar. di sejumlah bronjong yang terisi batu banyak yang berongga atau tidak padat, serta posisi batu yang disusun dalam kawat tidak beraturan dan berdiri sehingga kekuatan bronjong tersebut tidak maksimal. (Agus/Tim)

Komentar

Berita Terkait