LAMPUNG SELATAN, ZL – Kepolisian Resort Lampung Selatan (Lamsel) terus melakukan penyidikan, mengenai kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan tenaga asing asal China ZL terhadap CTN yang merupakan warga Indonesia asal Jakarta.
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP Try Maradona mengatakan, untuk kasus dugaan tindak asusila tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu, dan hingga kini masih terus dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Polres Lamsel.
Pada intinya kasus tersebut sedang kami lakukan pendalaman, hanya saja memang saat ini kami belum bisa menetapkan tersangkanya,” kata Try Madona, kepada wartawan, selasa (6/10/2020).
Menurut perwira pertama dengan tiga balok kuning yang menempel dipundaknya itu menjelaskan, belum ditetapkan terlapor sebagai tersangka oleh penyidik, lantaran pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti konkrit lainnya beserta keterangan para saksi.
“Bukan berarti penyidik belum memeriksa para saksi mas, sejauh ini ada sekitar enam orang sudah kami periksa sebagai saksi, keenam orang tersebut merupakan rekan kerja pelapor dan terlapor,” tambahnya lagi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kota Metro itu mengaku cukup kesulitan menangani dugaan kasus pelecehan tersebut, hal itu dikarenakan baik pelapor maupun terlapor saat ini tidak lagi bekerja diperusahaan PT. Indonesia Evergreen Agriculture (IEA) Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lamsel tersebut.
Dikatakan Try Maradona, usai korban melaporkan dugaan kasus asusila tersebut ke Polres Lamsel, maka tidak berapa lama kemudian keduanya berhenti bekerja di perusahaan pengolahan bahan baku pakan ternak, untuk diketahui, sambung kasat, tenaga asing asal China tersebut sudah pulang kenegara asalnya, begitu juga dengan CTN, telah kembali dikampung halamannya di Jakarta.
“Hal ini yang membuat penyidik cukup kesulitan, sebab untuk memeriksa tenaga asing itu kami harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kedutaan besar China,” pungkasnya. (Habibi)








Komentar