ZONALAMPUNG.CO—Polres lampung tengah lakukan konferensi pers terungkap nya kasus penemuan mayat yang sempat viral di media sosial, Dalam kurun waktu tiga hari jajaran Polres Lampung Tengah, melalui Tekab 308 Sat Reskrim, berhasil mengungkap, dan menangkap empat pelaku kasus pembunuhan TM (54) yang mayatnya di temukan oleh warga di area perkebunan kelapa sawit PTPN.VII Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, pada 25 Juni 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamteng, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya yang di dampingi Waka Polres, Kompol. Poeloeng Arsa Sidanu, Kabag Ops.Kompol. Pandiangan, dan Kasat Reskrim, AKP. Edy Qorinas saat jumpa Pers dihalaman Mapolres Lamteng, Rabu (29/06/2022).
Menurut Kapolres Lamteng, AKBP. Doffie Pahlevi Sanjaya menjelaskan bahwa motip pelaku tega membunuh korban TM (54) karena asmara yang berujung sakit hati. Dan ke 4 pelaku berhasil diamankan oleh tim Tekab 308 Satreskrim Lamteng, yang langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim di Hotel 21 Sungai Pinang Wilayah OKI Sumatera Selatan. Para pelaku yaitu Feby Kusuma Antika (21) warga Kemiling Bandar Lampung, yang merupakan otak pembunuhan, Adiet Patriya Nusantara (17) warga Bekri Lamteng, Bagas Dio Juandari (22) warga Bekri Lamteng, dan Adi Dwi Saputra (18) warga Natar Lamsel.
“Dari keterangan pelaku utama FKA (21) bahwa dirinya merasa sakit hati terhadap korban TM (54) karena janji korban kepada pelaku seperti akan membelikan rumah, kendaraan, dan akan memberikan modal usaha, tidak ada yang di tepati. Atas dasar sakit hati itulah pelaku mengajak pacarnya, dan rekan-rekannya merencakanakan pembunuhan terhadap korban,” beber Kapolres.
Selain itu menurut Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP. Edy Qorinas menjelaskan dari hasil autopsi terhadap korban ditemukan luka robek di pipi kanan, beberapa luka pada telapak tangan, buah zakar pecah, luka lebam di sekujur tubuh, dan pendarahan selaput otak bagian atas.
“Dari tangan para pelaku kita amankan BB, 4 buah hp merk aipon, 1 unit sepeda motor jenis honda beat, uang tunai Rp.4 juta, dan 2 buah cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur korban,” jelas Kasat.
Kapolres juga membeberkan saat ini jajarannya sedang melakukan pengembangan terhadap kendaraan roda 4 jenis Toyota Fortuner milik korban yang di jual oleh para pelaku, dan ada kemungkinan akan adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan dengan rencana subs pembunuhan di ikuti dan di sertai atau didahului dengan perbutan pidana.
“Pasal yang akan kita kenakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 dan 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres.(afandra)








Komentar