PJs Bupati Pesibar, Achmad Chrisna Putra Ajak Masyarakat dan OPD Untuk Bekerjasama Dalam Menjalankan Tugas

Krui, (ZL) – Acara penyerahan Penjabat Sementara (PJs) Bupati Pesisir Barat Ir. Achmad Chrisna Putra NR,. M.E.P oleh Gubernur Lampung, Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berlangsung di Gedung Seba Guna (GSG) Selalaw GSG Pesisir Tengah, Pada senin (28/09/2020).

Kedatangan PJs Bupati Pesisir Barat, Achmad Chrisna Putra menuju GSG Selalaw disambut dengan Pakaian dan Tarian Adat Lampung setempat.

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Plh. Sekda) Edy Mukhtar, SP. mengatakan tahun 2020 ini merupakan tahun politik tepatnya pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang akan diselenggarakan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala dan Wakil kepala Daerah Pesisir Barat. Tentunya, telah memasuki tahapan masa kampanye.

Kemudian, Berdasarkan Pasal 70 UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas uu nomor 1 tahun 2015. tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, bahwa calon petahana yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib cuti selama masa tahapan kampanye berlangsung. selama cuti kampanye berlangsung jabatan seorang bupati diperlukan adanya penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk melaksanakan roda pemerintahan. dimana pada tanggal 26 september 2020 telah dilantik penjabat sementara (pjs.) Bupati Pesisir Barat.

” Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kabupaten Pesisir Barat kepada bapak Achmad Chrisna Putra,. yang telah memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan sebagai penjabat sementara (PJs) Bupati Pesisir Barat masa jabatan 26 september – 5 Desember 2020. semoga membawa keberhasilan dalam melaksanakan tugas, ” Kata Edy.

Lanjutnya, Kami Segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memohon bimbingan dan arahan bapak agar roda pemerintahan di Kabupaten Pesisir Barat dapat terus berjalan dengan baik.

Dalam Kesempatan yang Sama, PJs Bupati Pesibar, Achmad Chrisna Putra, menyampaikan bahwa selama masa Jabatan 71 hari, walaupun singkat, Dirinya mengajak Seluruh Elemen Masyarakat, OPD, TNI, dan Polri untuk bekerjasama melaksanakan tugas .(Agus)

Komentar