Krui.ZL – Asep Ahmad Hamidi selaku Peratin (Kepala Desa) Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat diduga menjadi otak perambahan hutan dan menjadi penyuplai material Pasir, Batu dan Kayu untuk pembangunan Tiga (3) Ruang Kelas Baru (RKB) dan 1 Lokal Perpustakaan SDN 28 Krui.
Pasalnya Proyek bernilai Fantastis bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun 2021 sebesar hampir Rp900.000.000,- dengan rincian 3 Unit Ruang Kelas Baru (RKB) dikerjakan oleh CV.Tiga Jangkar senilai Rp675.000.000 dan 1 Unit Gedung Perpustakaan Sekolah yang di kerjakan oleh CV. Prakarsa Putra senilai Rp200.000.000,- diduga Kuat Proyek ini menjadi Lahan Segar untuk meraup keuntungan bagi Perambah Hutan.
Dugaan ini di perkuat oleh pengakuan memet (Warga setempat) sekaligus selaku kepala tukang Pengerjaan kayu di proyek SDN 28 Krui, Memet mengatakan bahwa puluhan Kubik Kayu yang digunakan untuk pembangunan sekolah ini di tebang dari dalam kawasan Hutan Lindung (HL) berdasarkan Rekomendasi Peratin Pekon Pagar Bukit.

Lebih mirisnya lagi,memet mengatakan selain kayu, material lain seperti Pasir dan Batu yang dipakai dalam bangunan SDN 28 Krui diperoleh dari dalam Hutan Lindung, ” Ini di perintah pak peratin, batu pasir ya ngambil di sekitar sini juga (Hutan Lindung red), “Jelas Warga yang mendiami wilayah itu belasan tahun.
Kemudian bersama sama Awak Media, Memet menunjukan tempat dimana Pohon yang di tebang sebelum menjadi kayu olahan, dan benar saja kayu yang diambil berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak jauh dari lokasi sekolah.
Keterangan Memet juga di amini oleh Jaya selaku kepala tukang Pekerjaan batu, menurut jaya material jenis kayu, batu dan pasir diambil disekitar lokasi sekolah yang di maksud.
Sementara itu, Yusnadi Selaku Kontraktor CV. Tiga Jangkar juga mengakui bahwa Kayu, Pasir dan Batu yang dipakai dibangunan sekolah di beli dari Asep (Peratin Pagar Bukit).
” Ia benar material kayu, batu dan pasir saya beli dari Asep (Peratin Pagar Bukit) pak, “Kata Yusnadi ketika diwawancarai Awak Media.
Dikonfirmasi terpisah, terkait dugaan material Hasil Ilegal logging yang di pakai untuk bangunan sekolah SDN 28 krui, Sunandarsyah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat ketika di wawancara di ruang kerjanya pada selasa (14/9) mengaku tidak mengetahui dengan jelas material yang digunakan.
Sunandarsyah malah menunjukan selembar surat Rekomendasi yang di buat, ditandatangani dan di cap oleh Peratin Pekon Pagar Bukit. Berikut isi suratnya yang dibuat oleh Asep Ahmad Hamidi kepada UPT kehutanan Ngaras : Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat nomor :141/327/II.01.02/RKM/I/2021.
” Dengan ini menerangkan bahwa warga kami yang ada di ds kali tengah akan melakukan pembangunan sekolah dan jembatan di ds tersebut.dan pembangunan tersebut membutuhkan kayu, maka dari itu kami Pemerintah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Pagar Bukit merekomendasikan permintaan warga kami untuk meminta izin untuk Penebangan kayu yang berada di hutan kawasan kepada UPT Kehutanan yang berada di Ngaras, “Isi surat yang dibuat Peratin.
Menanggapi surat yang di buat peratin tersebut, Kepala Unit Pelaksana Tugas, Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dadang Triandi menegaskan bahwa surat rekomendasikan yang di buat oleh peratin tidak memiliki Dasar Hukum kuat.
” Terkait dengan penebangan liar KPH telah menurunkan TIM kelapangan, untuk menentukan koordinat, baik lokasi bangunan ataupun tunggul kayu yang di tebang, hasilnya akan di laporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, untuk tindakan Gakum, ” Tegas Dadang. (Agus/Tim)








Komentar