Opini Oleh: Andhika Wahyudiono*
Bnyuwangi (ZL),—Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi perhatian serius. Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh undang-undang.
Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, menjelaskan bahwa KPK akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur fungsi dan kewenangannya. Hal ini ditegaskannya kepada Medcom.id pada hari Senin, 21 Agustus 2023.
Dalam konteks ini, KPK memberikan penegasan bahwa penanganan kasus terhadap individu yang memiliki status sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, hingga kepala daerah akan tetap berlangsung. Namun, KPK menekankan bahwa hal ini akan dilakukan dengan mengacu pada cukupnya alat bukti yang tersedia.
Dalam konteks ini, Ali Fikri turut menyampaikan pandangannya mengenai upaya penyelidikan terhadap para peserta pemilu. Ia dengan tegas menyatakan bahwa upaya ini tidak akan diarahkan sebagai bagian dari agenda kriminalisasi atau politisasi. Ali Fikri menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beroperasi sebagai sebuah lembaga independen yang tidak terlibat dalam ranah politik dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK memiliki komitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan akan tetap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Tegas dan tanpa keraguan, Ali Fikri menyatakan bahwa lembaga ini akan menjunjung tinggi standar etika dan kualitas dalam mengemban tugasnya.
Dalam sebuah pernyataan yang kuat, Ali Fikri memastikan bahwa KPK tidak hanya akan berpegang pada nilai-nilai fundamental seperti profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, tetapi juga akan menjalankan tugas dengan kesesuaian terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Dengan kata lain, segala langkah yang diambil dalam upaya pemberantasan korupsi akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan diawasi dengan seksama.
Pernyataan ini menyoroti pentingnya menjaga independensi lembaga antirasuah dan menjauhkannya dari pengaruh politik atau tujuan tertentu. Ali Fikri dengan tegas menyatakan bahwa KPK tidak akan membiarkan upayanya terjebak dalam politisasi atau agenda kriminalisasi yang dapat merusak integritas lembaga tersebut. Sebagai sebuah lembaga yang memiliki peran sentral dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK menunjukkan komitmen kuat untuk menjalankan tugasnya dengan tulus dan berintegritas.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan permintaan untuk menunda proses pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah. Alasannya adalah untuk mencegah adanya potensi kampanye hitam yang berupaya merusak citra jelang Pemilihan Umum 2024.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penegakan hukum disalahgunakan sebagai alat politik oleh pihak-pihak tertentu. Dia juga meminta jajaran penyidik untuk melaporkan hasil pelaksanaannya secepatnya, terutama bagi jajaran Intelijen, dengan tujuan untuk mendukung optimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam menjaga pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Konteks ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan ketentuan hukum yang ada. KPK dan Jaksa Agung memiliki tanggung jawab yang sama-sama krusial dalam mengawal proses demokrasi, tetapi harus memastikan bahwa segala tindakan yang diambil berada dalam batas yang etis dan legal. Dalam lingkungan yang semakin kompleks menjelang pemilihan, perlindungan integritas dan profesionalisme penegakan hukum harus dikedepankan.
Dalam pandangan keseluruhan, langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap mengusut kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilu merupakan langkah yang sejalan dengan semangat untuk menjaga kemandirian dan kebebasan lembaga antirasuah, serta menghormati prinsip supremasi hukum. Meskipun demikian, penting untuk memastikan bahwa proses ini dijalankan dengan hati-hati dan transparansi yang tinggi, tanpa terjerumus dalam isu-isu politik yang dapat memengaruhi integritas dan keadilan dalam penegakan hukum.
Langkah-langkah yang diambil oleh KPK menunjukkan tekad kuat dalam memastikan bahwa penanganan kasus korupsi tidak akan terpengaruh oleh pertimbangan politik atau agenda tertentu. Ini menggambarkan komitmen KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Dalam konteks ini, penting untuk menjamin bahwa proses penegakan hukum tetap bersifat netral dan bebas dari pengaruh politik yang dapat mengarah pada distorsi keadilan.
Semangat menjaga independensi KPK sebagai lembaga antirasuah tercermin dalam upaya mereka untuk menghindari politisasi atau instrumentalitas dalam penegakan hukum. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK memiliki fokus utama pada pemberantasan korupsi dan kepentingan masyarakat, di atas pertimbangan politik sempit. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap menjaga kredibilitasnya sebagai penegak hukum yang netral dan adil.
Dalam konteks ini, transparansi juga menjadi prinsip yang mendasar. Proses pengusutan kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilu perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat dan memahami langkah-langkah yang diambil oleh KPK. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa proses tersebut tidak hanya terlihat adil, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga tersebut. Transparansi ini juga dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam melanjutkan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilu, KPK perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil didasarkan pada bukti yang kuat dan merujuk pada norma-norma hukum yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga integritas proses penegakan hukum dan menghindari potensi manipulasi atau kesalahan interpretasi yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat.
Penting untuk diingat bahwa pemberantasan korupsi adalah tujuan yang harus dikejar bersama, terlepas dari afiliasi politik. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil haruslah melampaui pertimbangan politik sempit dan mengedepankan kepentingan umum. Dengan tetap menjaga independensi, transparansi, dan keadilan, KPK dapat memainkan peran yang krusial dalam menjaga integritas demokrasi dan sistem hukum di Indonesia.(**)








Komentar