Panitia Pilkades Curup Guruh Kagungan diduga Abaikan Surat Rekomendasi Inspektorat Lampura

Lampura, (ZL) – Warga Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan digegerkan oleh sejumlah berita media online yang memuat pemberitaan terkait beredarnya surat rekomendasi dari Inspektorat Lampung Utara yang di tujukan Ke Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk tidak merekomendasikan calon incumbent Nizom (kades Curup Guruh Kagungan 2015 -2021) untuk mencalonkan diri kembali untuk.

Dalam surat yang dikeluarkan Inspektorat Lampung Utara ditujukan Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tercantum jelas Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2021 tentang tatacara pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam wilayah lampung utara pasal 22 ayat 2 point b, pasal tersebut berisi bahwa salah satu syarat bakal calon kepala desa adalah harus mendapatkan rekomendasi dari inspektorat lampung utara atau hasil Pemeriksaan Akhir masa Jabatan bagi Kepala Desa yang sebelumnya menjabat kepala desa akan mencalonkan kembali sebagai kepala Desa.

Namun yang terjadi, surat tersebut di abaikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, sehingga memunculkan polemik ditengah tengah masyarakat, sebab surat rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pilkades, Panitia Pilkades Kecamatan Kotabumi Selatan dan Panitia Pilkades Desa pada kamis (4/11/2021) ternyata tidak ditindaklanjuti.

Padahal Inspektorat Lampung Utara secara Tegas Melalui Surat Resmi yang di tandatangani dan dicap basah oleh H. Herwansyah selaku Inspektur Lampung Utara tersebut jelas menyatakan tidak merekomendasikan calon incumbent Nizom (kades Curup Guruh Kagungan 2015 -2021) untuk menyalonkan diri kembali dikarenakan hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP (LHP) yang belum ditindaklanjuti.

Masyarakat Desa Curup Guruh Kagugan, Agus Sanjaya (28) mengatakan Inspektorat Lampung Utara harus mengambil sikap tegas, sebab surat resmi yang dikeluarkan pihak tersebut tidak di indahkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, Baik tingkat kecamatan ataupun tingkat desa, sehingga memunculkan polimik dan pertanyaan besar di lingkungan setempat.

” saya meminta Inspektorat Lampung Utara harus mengambil langkah tegas, mengapa salah satu bakal calon yang tidak mendapat rekomendasi justru di loloskan oleh panitia pemilihan kepala desa, dan mendapat nomor urut lagi, bearti surat tersebut diabaikan dong, seharusnya secara gamblang Gugur otomatis “Jelasnya

Selain itu, Agus Juga meminta Panita pemilihan Kepala Desa harus memberikan klarifikasi terkait alasan lolosnya calon incumbent untuk mengikuti pencalonan kepala desa setempat pada desember mendatang.

Dilain pihak, Sofian selaku bakal calon kepala Desa Curup Guruh Kagungan yang tidak lolos seleksi juga mempertanyakan surat Inspektorat yang beredar melalui media online, menurutnya surat tersebut sudah jelas ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, apalagi tembusannya ke Bupati Lampung utara kenapa tidak diindahkan,” Apabila surat yang beredar di media itu benar, seharusnya Nizom (Incumbent) gugur secara otomatis, ini malah lolos dan mendapatkan nomor urut,” Tegasnya. (**)

Komentar