Metro.ZL.Oknum pegawai bank Lampung diduga dengan menarik dana Nasabahnya hingga satu miliyar Rupiah. Hal itu diakui Penasehat Hukum dari LBH Kantor Hukum yang berada di Jalan Jenderal AH Nasution Kamis tanggal (9/12/2021) kemarin.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Korban Okta Virnando, SH MH, Hendra Saputra dan Andriyadi, SH, menurutnya Kliennya telah meminjam modal untuk penambahan unit armada bus melalui pinjaman ke Bank Lampung sebesar Rp 2.750.000.000,-pada tanggal 18/8/2021.
Terkait keinginan tersebut Pihak Bank Lampung melalui pinjaman kredit nomor 05/SPK/KM-,RK/8/2021. Sesuai tindakan froud yang dilakukan Karyawan Bank Lampung berinisial D, yaitu adanya praktik penggandaan buku rekening atas nama Kliennya, tetapi menurut Okta, Kliennya hanya satu kali membuka rekening pada Bank Lampung Cabang kota Metro tersebut. Jelas jelas akibat perbuatan Oknum D, akan tetapi tidak ada niat baik dari Bank tersebut, dan ini sangat disayangkan.
Bisa jadi penggandaan buku rekening atas nama Adi Setiawan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk memiliki dana yang bukan untuk Dirinya tanpa sepengetahuan Korban atau Kliennya. Hingga sekarang, Korban tidak bisa menerima dana sesuai dengan kontrak akibat ulah Oknum D.
Adi Setiawan telah berupaya ingin menjalin hubungan baik dengan Oknum D, akhirnya Keluarga D sanggup mengembalikan uang satu miliyar kepada Korban secara kekeluargaan.
Seiring berjalannya waktu menurut Okta, Bank Lampung tidak memiliki niat untuk berbuat baik kepada Klienya. Padahal jelas jelas ada tindakan froud menggunakan sarana perbankan, sehingga menyebabkan kerugian Pihak lain.
Sementara itu, melalui surat jawaban yang ditanda tangani Kuasa Hukum Bank Lampung Eko Heri Harsono dan Tora Yuliana kepada Kuasa Hukum Korban pada intinya kerugian Adi Setiawan tidak ada kaitannya dengan Bank Lampung(Samsi)












Komentar