JAKARTA, (ZL),—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pasangan Calon 3 Lampung Tengah Nessy Kalviya-Imam Suhadi nomor 1/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang putusan dismisal, Selasa (16/2).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon (KPU Lamteng) dan eksepsi pihak-pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.
Kemudian, Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Selain itu, Ketua Hakim Mahkamah Anwar Usman mengatakan, terkait pelanggaran administrasi Terstruktur sistematis dan massif (TSM) yang terjadi di 18 Kecamatan, pemohon mengajukan permohonan ke Bawaslu Lampung dan sudah ditindaklanjuti.

Hasil putusan 6 Januari 2021 menyatakan pelanggaran TSM tidak terbukti. Kemudian pemohon mengajukan keberatan atas putusan Bawaslu Lampung nomor 01/Reg/L/TSM-PB/08.00/XII/2020 ke Bawaslu RI tanggal 8 Januari 2021.
Putusannya bernomor 08/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2022 yang menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Lampung.
“Karena telah diselesaikan oleh Bawaslu sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas. Lagipula andai pun pelanggaran itu ada, quod non, pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi suara paslon. Dengan demikian permohonan pemohon tidak beralaskan hukum,” ujarnya.
Keputusan ini diputuskan 9 hakim konstitusi diantaranya Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Anef Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M P. Sitompul, Saidi Isra, dan Wahiduddin Adams.








Komentar