Lampung Utara. ZL Adanya persoalan yang terjadi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem jalur Zonasi SMP Negeri (SMPN) Lampung Utara (Lampura), DPRD Lampura adakan hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Komisi lV, Senin (20/7/2020).
Kegiatan RDP dipimpin langsung oleh Madri Daud Wakil Ketua l DPRD setempat, kegiatan itu dihadiri oleh pihak – pihak terkait yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan beberapa kepala SMPN serta para Operator PPDB SMPN.
“Berkas laporan ini maka kita berikan ke Disdikbud supaya bisa dibagikan ke setiap sekolah sehingga dapat menjawab segala permasalahan yang disoalkan pihak Pelapor, selain itu juga saya mengharapkan dan meminta pihak sekolah menjawab atas segala persolaan yang telah disamoaikan pelapor disertai dokumen lengkap”, kata Madri Daud.
Lebih lanjut Madri Daud memaparkan, tercatat ada 12 SMPN di Lampura yang mendapat rekomendasi DPRD Lampura guna menjawab dan melengkapi dokumen yang disoal pihak Pelapor. Ke 12 SMPN yang dimaksud antaranya, SMPN 1 Kotabumi, SMPN 10 Kotabumi, SMPN 3 Kotabumi, SMPN 7 Kotabumi, SMPN 2 Kotabumi, SMPN 8 Mulang Maya dan lainnya dan batas waktu (deadline) yang diberikan DPRD Lampura kepada pihak terkait, untuk menjawab dan melengkapi dokumen yang disoal hingga 22 Juli 2020 mendatang, jelasnya.
Sedangkan Koordinator Aliansi Peduli Pendidikan Bersih Daerah (APPBD) Farouk Danial sangat begitu mengapresiasi kinerja DPRD Lampura sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku wakil Rakyat. “Kita apresiasi kinerja DPRD Lampura yang telah merekomendasikan kepada pihak terkait”, Tegas Farouk Danial. (dhi)








Komentar