Langgar SOP saat bertugas Dishub Mesuji, Tutup Mata

Mesuji, (ZL) ~ SOP adalah singkatan dari Standar Operasional Prosedur. Secara sederhana, pengertian dari SOP adalah langkah – langkah yang harus diikuti untuk melakukan suatu pekerjaan.

Kali ini terpantau oleh awak media zonalampung.co seorang juru parkir resmi yang ada di kecamatan Mesuji Timur tepatnya dipasar Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji Lampung, melakukan tugasnya tanpa memakai Atribut dan penggunaan karcis parkir,

Tentu saja hal ini menuai banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat setempat, juru parkir itu terkesan seperti gaya premanisme dan praktik pungli,..?! Padahal, dia adalah juru parkir resmi yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Mesuji Lampung, dibawah naungan petugas kordinator lapangan.

Kuat dugaan, Anggaran Atribut dan Karcis parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub)Mesuji Lampung, tidak disalurkan?!, Sehingga juru parkir tersebut dalam menjalankan tugas seadanya saja.

Atas kejadian ini, diharapkan kepada pemerintah daerah Mesuji, Khususnya Dinas perhubungan (Dishub) Mesuji dapat menerapkan Setandar Operasional Prosedur (SOP) kepada bawahannya, agar tidak terjadi kelalaian dalam melaksanakan tugas.
(MK)

Komentar

Berita Terkait