Ketua Pokmas Bandar Dalam, Andi. Bantah dugaan Pungli sebesar Rp. 300 juta

ZONALAMPUNG—Terkait, dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertipikat yang mencapai sebesar Rp. 300 juta, di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)dibantah oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) desa setempat, Andi.
Menurutnya, biaya yang dipungut oleh Pokmas, terhadap masyarakat mengenai pembuatan sertipikat melalui program BPN Lamsel atau disebut Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL) yaitu hanya sebesar Rp. 300 ribu.
“Yang mengatakan, dipungut biaya sebesar Rp. 500 ribu itu masyarakat yang mana, saya ingin tahu orangnya,” ujar dia kepada wartawan ketika ditemui dikediamnnya, pada kamis (23/7/2020).
Sebab lanjut dia, masyarakat bernama Halim yang muncul  dipemberitaan pada media “Zona Lampung” belum lama ini mengatakan bahwa biaya pembuatan sertipikat sebesar Rp. 500 ribu, tidak tercatat pada data pemohon pengajuan pembuatan sertipikat.
Artinya, jelas Andi. Dari jumlah pemohon yang tercatat pada Pokmas sebanyak 600 orang, bahwa nara sumber atas nama yang bersangkutan dimedia tersebut tidak terdaftar pada data Pokmas.”Makanya saya agak bingung, nama Halim saja tidak ada pada data kami, menurut saya ada segelintir orang yang sengaja ingin menjatuhkan nama baik kami,” tukasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, dana yang dipungut oleh Pokmas sebesar Rp. 300 ribu tersebut, kegunaannya ada beberapa aitem. Diantaranya, untuk pembelian materai, pembelian patok pembatas, kemudian biaya tim melakukan pengukuran, serta honor pokmas dan konsumsi tim saat mengerjakan pembuatan sertipikat.
“Menurut saya, pungutan atau biaya sebesar Rp. 300 ribu, untuk Desa Bandar Dalam ini sangat kecil jika dibandingkan Pokmas di desa lain, selain itu, pungutan itu juga berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, panitia Pokmas Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga kuat melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 300 juta.
Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Pokmas tersebut, terbongkar saat pembagian sertipikat terhadap masyarakat di desa setempat yang digelar, dikantor Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, pada rabu (22/7/2020).
Menurut salah satu warga setempat, Halim (40) mengatakan. Awalnya, pembuatan sertipikat melalui program nasional atau disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu, oleh panitia atau Pokmas dipungut biaya sebesar Rp. 300 ribu.
“Pertama kami diminta uang sebesar Rp. 300 ribu bang, kemudian setelah sertipikat jadi kami dimintai kembali oleh Pokmas, yaitu uang tunai sebesar Rp. 200 ribu,” ujarnya kepada wartawan.
Ketika ditanya, rincian kegunaan biaya sebesar Rp. 500 ribu, yang dimaksud untuk pembuatan sertipikat tersebut. Sayangnya, warga ini enggan menjelaskan secara detail.”Kurang tahu juga saya mas, uang sebesar Rp. 500 ribu, tersebut kegunaannya untuk apa saja,” tambahnya lagi.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Zona Lampung “group” dilokasi, bahwa pembuatan sertipikat tersebut kurang lebih sebanyak 600 orang atau pemohon, lalu dikalikan nilai biaya pembuatan sertpikat Rp. 500 ribu, maka dengan jumlah dugaan pungli yakni sebesar Rp. 300 juta. (Dodi/Habibi)

Komentar