Karya Sakti,Lampung Utara, ZL Seyogyanya setiap Pemilihan Kepala Desa sudah di atur oleh Peraturan Bupati (Perbub) akan tetapi Perbub tersebut di salah artikan oleh Ketua Panitia Desa Karya sakti Kecamatan Abung Surakarta,Kabupaten Lampung Utara telah membuat kebijakan sendiri diluar aturan perbub (Perkosa Perbub- red) sehingga membuat polemik para peserta Calon Kepala Desa,
” Ya saya mengaku salah,dan saya minta maaf kepada seluruh peserta calon Kepala Desa,memang itu kebijakan saya sendiri diluar perbub ,karena tujuan saya hanya ingin para calon Kades cepat melengkapi berkas,sebab ketidak tauan saya kalau ini menjadi polemik”Ujar Ketua Pemilihan Kepala Desa Karya Sakti Sunardi saat di wawancarai wartawan Rabu (30/06/2021)
Dikatakanya juga kalau Surat Pernyataan dari calon kepala desa yang di buat atas inisiatif sendiri diatas materai yang berisikan kalau tidak melengkapi syarat adminitrasi pada tanggal 25 juni maka mereka akan mengundurkan diri itu di batalkan,dan akan di kembalikan ke pada para calon kades
” Surat pernyataan tertanggal 25 juni itu di batal dan akan saya kembalikan ke para peserta calon kepala desa,untuk itu saya siap mengundurkan diri dari Ketua Panitia Pilkades Karya Sakti”
Di tempat yang sama salah satu perserta calon Kepala Desa CS,BY dan SJI mengatakan kalau dirinya merasa dirugikan dengan aturan yang di buat ketua panitia,di luar perbub, setelah disuruh membuat surat pernyataan kini mengirim melalui pesan whatsApp yang berisikan apabila para perserta calon kepala desa tidak bisa melengkapi syarat adiministarasi sampai tanggal 30 juni jam 00 maka di anggap mengundurkan diri,
” Terus terang saya merasa dirugikan dengan aturan yang di buat ketua panitia setelah disuruh membuat surat pernyataan kini mengirimkan pesan whatsapp yang isinya sama dengan surat penyataan,mana ada calon kepala desa mau mengundurkan diri kecuali digugurkan oleh panitia kabupaten berdasarkan SK Bupati karena tidak bisa melengkapi berkas, ini sudah jelas sudah mengkriminisasi demokrasi artinya kejahatan berpolitik” “ungkapnya kesal
Pantauan wartawan Harian Zona Lampung di lapangan kalau perserta Calon Kepala Desa TRM ketika di tanya apa anda merasa dirugikan dengan hal ini lain yang di tanya lain pula yang di jawabnya malah ia menjawab seolah dia Ketua panitia,ada apa ?
Menurut narasumber ID warga setempat kuat dugaan ketua panitia berpihak kepada TR dan ada hubungan keluarga.untuk itu dengan cara membuat surat pernyataan dan mengirim pesan whatsaap dengan bahasa yang di rancang sedemikian rupa ini salah satu cara untuk mengugurkan perserta calon kepala desa yang lain yang belum melengkapi berkas,sebelum masuk tahapan seleksi berkas
” Ketua Panitia itu tidak netral dugaan kami dia itu berpihak kepada TR salah satu calon kepala desa,apalagi TR itu ada hubungan keluarga dengannya,makanya mereka menggunakan cara bagaimana bisa mengugurkan calon dengan sendirinya,yaitu dengan cara membuat surat pernyataan peserta calon agar mengudurkan diri apabila tidak bisa melengkapi berkas administrasi”terangnya
Di tempat terpisah SMT warga yang sama ia berharap agar pemerintah kapubaten melalui panitia kecamatan dapat menindaklanjuti permasalah ini sebelum terjadi konplik di antara masyarakat ,peserta calon kades dan panitia desa.(mrw/san)











Komentar