LAMPUNGTENGAH. ZL – Kendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) tuntut bandar Narkotika beserta kurir dengan hukuman mati.
Senin, (20/07), Kejari Lamteng terima pelimpahan kasus jaringan Narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, diketahui Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan BNN di Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lamteng beberapa waktu lalu, Selasa, 25 Februari 2020, dan mengamankan satu orang supir bernama Roni (33) dan Hidayatullah (38) yang merupakan tahanan disalah satu lapas kota Tanggerang yang berperan sebagai pengedar beserta otak dari jaringan Narkotika, dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil boks yang berisikan Ganja yang diperkirakan sebanyak 571 kilogram.
Menurut keterangan Kajari Lamteng, M. Mansyur Madjid, Kronologis penangkapan terjadi di salah satu wilayah Lamteng ketika mobil yang diduga membawa ganja tersebut mengalami kerusakan dan diderek kesalah satu bengkel, mobil tersebut memang sudah menjadi pantauan oleh BNN pusat, kemudian setelah mendengar mobil tersebut berada disalah satu bengkel, BNN langsung melakukan penangkapan terhadap Supir (Roni) dan membongkar isi mobil boks tersebut.
Tersangka Hidayatullah ini merupakan otak bisnis narkotika yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Kota Tanggerang, “Hidayatullah ini yang mengendalikan dari dalam penjara, saat ini dia baru menjalani masa hukuman 3 tahun dari tuntutan selama 7 tahun.” kata Kajari
Roni, selaku supir boks tersebut mengaku dirinya sudah mengetahui bahwa mobil yang akan dibawanya tersebut akan membawa Narkotika berjenis Ganja dan dirinya mendapat upah 100 juta dalam sekali pengantaran.
“Saya tahu pak, Sekali anter jemput saya dibayar 100 juta, Tapi baru dibayar 20 juta sebagai uang muka.” ungkap Roni.
Untuk sementara kedua tersangka akan kita titipkan di Lapas II B Gunung Sugih, lanjut Kajari, “Akan kita titipkan di lapas Gunung Sugih sambil menunggu proses persidangan di Pemgadilan Negeri Lamteng.”
Atas kasus ini, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 115 yunto 132 dengan ancaman hukuman mati dengan denda paling banyak 10 Miliyar dan paling sedikit 1 Miliyar. (nvl)







Komentar