LAMPUNG SELATAN, ZL-Pemeriksaan, yang dilakukan KEMENAKER-RI beserta DISNAKER Provinsi Lampung, terhadap PT. Indonesia Evergreen Agriculture (IEA) ditemukan, beberapa aitem dugaan pelanggaran perundang-undangan ketenaga kerjaan.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, dugaan pelanggaran tersebut diantaranya, pembayaran upah terhadap karyawan oleh PT. IEA yang dibawah ketentuan, kemudian seluruh pekerja bagian staff kantor merupakan tenaga kontrak, padahal jika mengacu berdasarkan ketentuan undang-undang tenaga kerja bahwa staff kantor yang telah bekerja melebihi tiga bulan maka wajib menjadi tenaga tetap.
Selanjutnya, pekerja bongkar muat yang berjumlah kurang lebih sebanyak 20 orang, diambil alih oleh vendor atas nama Robi, para pekerja itu tidak diberikan jaminan sosial seperti BPJS, ditambah lagi peralatan K3 yang saat ini dimiliki PT. IEA, seperti mesin-mesin produksi tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Kasi Penegakan Hukum Disnaker Provinsi Lampung Helmi ADY, dihubungi via pesan WhatsAppnya enggan berkomentar banyak, menurut dia adanya dugaan pelanggaran yang saat ini terjadi diperusahaan yang terletak di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan tersebut, sudah menjadi perhatian pihaknya.
“Ihwal dimaksud sdh mnjdi perhatian kami dan akan disikapi diawali dgn pembinaan, wss. Wr wb” demikian tulis pesan singkat whatsapp, Helmi kepada Zona Lampung, pada jum’at (14/8/2020)
Sementara itu, Manager General Affair (GA) PT. IEA Hery Harnoto, lagi-lagi enggan memberikan keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan PT. IEA, bahkan Hery terkesan alergi terhadap wartawan, dan memblokir kontak Whatsapp wartawan ketika menghubungi dirinya.
Melalui Chief Security PT. IEA Dahlan Suhaimi, menjelaskan hingga saat ini pimpinannya itu belum bisa ditemui, dikarenakan sedang sibuk dengan pekerjaan kantor. ”Pesan bapak, belum bisa kalau mau komfirmasi bang, sebab bapak lagi sibuk,” ungkap warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo itu. (Habibi)









Komentar