Tanggamus,ZL —Beberapa kepala pekon sambangi kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus guna mengeluhkan aturan baru terkait pencairan dana BLT yang dirasa makin dipersulit.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Joni Fariansyah, selaku kepala bidang anggaran BPKD Kabupaten Tanggamus mewakili kepala dinas.
Dalam pertemuan tersebut kepala pekon mengeluhkan perubahan aturan tentang tahapan pencairan, yang biasanya 5 bulan sekali, kini diharuskan 1 bulan sekali, belum lagi jumlah pencairan yang seharusnya diterima 40% nyatanya diterima tidak sampai 40%.
“Warga itu taunya pencairan 5 bulan sekali, bukannya perbulan seperti sekarang, dan yang jadi pertanyaan kami kenapa hanya di kabupaten Tanggamus aturan seperti ini, dana pencairan yang katanya 40% pun kami terima kurang dari segitu” ungkap salah satu kepala pekon.
Menanggapi keluhan beberapa kepala pekon tersebut, Joni fariansyah menjelaskan, bahwa memang pencairan dilakukan perbulan sekali dan itu mengacu pada Perbub no 06 tahun 2021.
“Untuk pencairan dana BLT dipecah itu mengacu pada Perbub 06 tahun 2021, jadi pencairan dilakukan perbulan, jika pencairan bulan januari sudah selesai SPJ, baru boleh mengajukan pencairan untuk bulan februari” jelas Joni.
Untuk pencairan yang katanya kurang dari 40%, Kabid anggaran BPKD menerangkan bahwa dana dari pusat 40% disalurkan ke RKUD kemudian ke KPPN setelah itu baru di transfer ke rekening Pekon.
” Dari pusat memang 40% lalu turun ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) setelah itu ditarik oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Dari KPPN baru ditransfer ke rekening masing-masing pekon sesuai SPJ” Tambah joni.
Merasa kurang puas, beberapa kepala pekon mengaku akan bertandang ke KPPN Provinsi Lampung, guna mempertanyakan kebenaran aturan tersebut.
“Secepatnya kami dari pemerintah pekon akan menyambangi KPPN Provinsi untuk mempertanyakan seperti apa mekanisme pencairan dana desa yang ada di Kabupaten Tanggamus”, Tegas salah satu Kepala pekon.
“Kalaupun aturan ditanggamus seperti ini, kami mau pertanyakan mengapa hanya terjadi di Kabupaten Tanggamus saja, jelas proses seperti ini membuat masyarakat dan pemerintah pekon sengsara” lanjutnya.
Sementara itu, saat wartawan kami coba mengkonfirmasi dengan Bupati Tanggamus, H. Dewi Handajani melalui pesan whatsap, belum ada respon dari beliau.(ind)







Komentar