KEKERASAN TERHADAP ANAK TERJADI DIREGISTER 45 MESUJI LAMPUNG

 

Mesuji, (ZL) ~ Sungguh memilukan nasib seorang bocah perempuan berusia sekitar lima tahun, sebut saja Sonya (nama samaran) yang bertempat tinggal di- Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung.

Anak malang itu harus menelan pahitnya kehidupan yang *(Diduga)* akibat kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya Bernama; (Emi) bersama ayah tirinya (Teguh).

Peristiwa ini terungkap setelah beberapa warga disekitar tempat dia tinggal sudah tidak tahan lagi mendengar rintihan dan tangis serta jeritan yang sering terdengar dari rumah tempat Sonya tinggal.

Salah seorang warga, setempat yaitu Surti (42) menceritakan bahwa hampir setiap hari mereka mendengar suara tangisan bocah tersebut.

“Kami tidak sanggup lagi melihat penderitaan yang dialami Sonya. Sejak kemarin hingga pagi ini kami tidak melihat dia keluar rumah, akhirnya kami bersama warga memutuskan mendobrak pintu rumah itu,” ujar Surti kepada awak media.” Sabtu 18 Oktober 2025.

Betapa terkejutnya warga ketika menemukan Sonya dalam kondisi lemas, duduk lesu sambil memegang sikat gigi, dengan kaki dirantai di tiang rumah. Bocah itu juga mengaku tidak diberi makan sejak pagi hingga siang hari oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu

“Kata Sonya, sejak jam tiga pagi dia belum makan, cuma dikasih kopi. Kami langsung menangis melihat keadaannya,” tutur Surti dengan mata berkaca-kaca.

Warga yang marah kemudian berinisiatif melepaskan rantai yang mengikat kaki Sonya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji.

Petugas yang datang langsung mengevakuasi korban ke RSUD Mesuji untuk dilakukan visum serta memastikan kondisi dan fisik Sonya aman.

Kasat Reskrim Polres Mesuji melalui Unit PPA membenarkan kejadian tersebut.

“Korban sudah kita amankan dan dibawa ke rumah sakit untuk visum, Sementara ini kedua pelakunya ibu kandung dan ayah tiri korban, sudah kami tangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar seorang petugas PPA Polres Mesuji.

Kasus ini, kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat di jerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta.

Jika terbukti, hukuman dapat diperberat karena dilakukan oleh orang tua kandung dan ayah tiri, sebagaimana di atur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Disisi lain,
Warga berharap agar kedua pelaku mendapat hukuman yang setimpal dari apa yang dialami Sonya,

“Anak sekecil itu tidak pantas disiksa, dia butuh kasih sayang, bukan siksaan” tegas Surti.

Sementara itu, Sonya kini mendapat pendampingan dari psikolog dan petugas PPA Polres Mesuji, guna memulihkan kondisi fisik dan trauma psikis yang dialaminya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga.

(Holil)

Komentar