Kejari Lambar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Pesibar Tahun 2014

Liwa, (ZL) – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Menetapkan Dua (2) orang sebagai Tersangka terkait temuan Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) di Dinas Pekerjaaan Umum, Pertambangan dan Energi (DPPE) tahun 2014 silam senilai Rp.1.302.000.000,- ( Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).

Dalam Kasus ini dua orang yakni, ALB sebagai kontraktor dan A yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga di Dinas PUPE Pesibar ditetapkan sebagai tersangka. penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kajari) Riyadi SH saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, pada rabu pagi (23/2/2022).

Penetapan keduanya berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat tanggal 14 juni 2017, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat tanggal 15 juni 2021 dan laporan hasil Ekpos (Gelar Perkara) oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat tanggal 22 februari 2022.

Kejari Lambar menjelaskan bahwa pelaksanaan Pelelangan pekerjaan peningkatan badan jalan dan jembatan yang dilakukan secara sistem elektronik oleh tim pokja dimulai pada tanggal 5 agustus 2014, selanjutnya pokja kontruksi membuat berita acara penetapan pemenang dengan No : ULP.JK/07/BM/BA-TAP/2014, tepatnya pada hari selasa 05 Agustus 2014 yang menjelasakan bahwa pemenang tender adalah CV. E S (inisial).

Selanjutnya pada tanggal 13 agustus 2014 silam, tersangka berinisial ” A ” selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) pekerjaan pembangunan Jembatan Way Batu nomor : KTR/07/.BM/PPK/4.07/2014 dengan CV E S (inisial) dengan nilai sebesar Rp.1.294.018.000,- ( Satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta Lebih) dengan jangka waktu pelaksaaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai dari 13 agustus 2014 hingga 11 Desember 2014.

Dalam pelaksanaan nya dilapangan yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah tersangka inisaial ” AL” bukan CV. ES (inisial), adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AL diantaranya, tersangka AL meminjam CV. ES untuk mengikuti tender/lelang, tersangkaa AL membuka rekening perusahaan dengan tujuan agar setiap pencairan termin oleh tersangka melalui stafnya dan tersangka AL memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairab serta keseluruhan dokumen atas nama direktur CV.ES

Dalam Laporan pengerjaan Jalan dan jembatan Way Batu telah selesai 100 Persen, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PHO) oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( P2HP) yang telah diserahterimakan dan dicairkan 100 persen, akan tetapi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan dari ahli tehnik Fakultas tehnik Universitas Lampung (Unila) dinyatakan bahwa terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (terdapat kekurangan volume pekerjaan) atas pekerjaan pembangunan jembatan Way Batu tersebut diantaranya : Latason Lapis Pondasi (HRS-Base), Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Lapis Pondasi Agregat kelas B, dan Betob K-350 struktut bangunan Atas.

Akibat dari kegiatan pekerjaan peningkatan Jembatan Way Batu pada dinas PUPE kabupaten Pesisir Barat anggarab tahun 2014 tersebut ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp.339.044.115,75. (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lebih) berdasarkan laporan hasil audit perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung dengan nomor SR -1886/PW08/5/2021, tanggal 28 Desember 2021.

Dari temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Undang -Undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1), Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaa Barang/jasa Pemerintah, dan melanggar Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan peraturan mendagri nomor 21 tahun 2011 pasal 184 ayat 2.

Diketahui bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pihak Kejari Lambar sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan guna klarifikasi lapangan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Tersangka “A” DAN “ALB” akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke – 1 KUHP. (Agus)

Komentar

Berita Terkait