Kejam !!! Telat 5 Hari Bayar, PLN Rayon Liwa Copot KWH Pelanggan

Liwa, (ZL) – Pengguna Listrik Pascabayar yang berada di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) merasa Kecewa terhadap sikap PLN Rayon Liwa. Pasalnya pihak PLN melakukan Pembongkaran KWH listrik tanpa memberikan Surat Peringatan ke -2 (SP2) ke- pada pengguna, senin (28/12/2020).

Menurut Keterangan AG (27), listrik yang ada di kontrakan nya memang telat melakukan Pembayaran, terhitung 5 hari semenjak 20 Desember 2020, namun ketika lupa membayar dan kontrakan sedang dalam keadaan kosong, sekitar lima hari kemudian, tepatnya tanggal 25/12, Pihak PLN membongkar KWH listrik meteran yang ada di kontrakannya, tanpa memberi surat teguran yang ke-dua (2).

” Bukannya memberikan surat peringatan Ke dua ke saya dan menyegel dahulu, malah PLN melakukan pencopotan KWH Listrik, setau saya nunggak di bulan pertama, diberikan sanksi pembayaran denda dan Pemutusan Sementara Miniatur circuit Breaker (MCB), bukan pembongkaran KWH meter, “Jelas AG.

Namun,setelah melakukan Pembayaran ke Kantor PLN setempat, semula listrik yang berada dirumahnya merupakan KWH Pascabayar (Meteran) diganti oleh pihak PLN ke KWH Prabayar (Pulsa).

Menurutnya pihak PLN Rayon Liwa Lampung Barat bersikap semena mena terhadap pelanggan Kwh Pascabayar, dengan mencari kesalahan pelanggan supaya mengganti dengan Kwh Prabayar.

” Saya kecewa dengan PLN liwa, semaunya mencopot Kwh Pascabayar tanpa ada pemberitahuan kepada pelanggan, padahal di kontrakan gak ada orang, ketika diminta di pasang kembali ke listrik meteran, pihak PLN liwa menolak dengan berbagai alasan, ” tandasnya. (Agus)

Komentar