Liwa, (ZL) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon Se-Lampung Barat yang dilaksanakan oleh Kepengurusan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung Barat pada tahun 2021 mulai terkuak, Akhirnya kasusnya Naik ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Perkembangan Kasus atau Peningkatan Perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kajari), Riyadi SH dihadapan sejumlah awak Media saat mengelar Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, pada Kamis (17/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Liwa (Kajari) Riyadi SH mengatakan pihaknya telah menaikan dugaan Kasus Korupsi Bimtek dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan. Hasil nya, dari kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Kepengurusan Apdesi ini ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan terkait bimtek yang diselenggarakan Apdesi Lampung Barat selama 3 hari yakni tanggal 26 -29 Mei 2021 bertempat di Hotel Horison, Bandar Lampung, Riyadi mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya Kegiatan ini melawan hukum, sebab tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 96 tahun 2017 tentang tatacara kerjasama Pekon (Desa) dalam bidang Pemerintahan Pekon.
” Seharusnya jika ada kegiatan Bimtek seperti ini yang melaksanakan kegiatannya adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan Pihak ketiga, bukan Apdesi dengan pihak ketiga. Padahal kita ketahui bahwa BKAD di Lampung Barat belum dibentuk, “Tegas Kajari.
Lanjutnya, Dari 131 Pekon (Desa) di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat, di tahun 2021 terdapat 124 Pekon yang mengikuti Bimtek, masing-masing pekon membayar uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dengan total biaya terkumpul sebesar Rp.1.240.000.000, -(satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah).
Berdasarkan Hasil Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 14 januari 2022 atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam kegiatan bimtek Peratin se-kabupaten Lampung Barat terdapat penyalahgunaan dana sebesar Rp.700.000.000,- lebih.
” Sejak tanggal 16 Februari kasus ini telah kami tingkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya jika sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan maka penyelidik sudah meyakini ada tindak pidana nya, “Ucap Riyadi dihadapan sejumlah Awak media.
Setelah Kasus naik ketahap penyidikan, sejauh ini Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengatakan telah memeriksa sebanyak 40 orang yakni terdiri dari Peratin (Kepala Desa), Camat dan Dinas PMD setempat. Setelah proses penyidikan selesai, maka dalam waktu dekat Kejari Lampung Barat akan mengelar Press Rilis terkait penetapan tersangka dalam Kasus ini.(Agus)










Komentar