PESAWARAN- Naldi Rinara Cawabup dengan nomor urut 1 penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Calon Wakil bupati dengan nomor 1 Diduga langgar ( PKPU) NOMOR 13 TAHUN 2020 DAN Maklumat Kapolri terkait pengerahan massa kepantai sebalang Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu,
Naldi Renara merupakan Calon Wakil Bupati Pesawaran mendampingi M.Nasir dan datang ke Kantor Bawaslu setelah dua kali diundang lembaga tersebut namun tidak dapat memenuhinya.
“Ya,kehadiran Naldi tanpa diundang. Karena, kemarin sudah dilakukan undangan dua kali,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando di kantornya,Senin (05/10/2020).
Ketua Bawaslu juga mengungkapkan, ada banyak pertanyaan yang ditujukan kepada Calon Wakil Bupati Pesawaran Naldi Renara saat dimintai ketererangannya disalah satu ruangan yang ada di Kantor Bawaslu.
“Banyak pertanyaan yang ditujukan, kita minta beliau memberikan klarifikasi terkait keberadaannya di Pantai Sebalang. Dan, dia (Naldi) sudah mengakui dan kita akan dalami itu. Kalau katanya sih hanya jalan-jalan,” ungkap dia.
Dijelaskan, perkara tersebut masih terus didalami guna ditentukan apakah memenuhi unsur pidana atau hanya pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja.
“Yang jelas ada PKPU Nomor 13 Tahun 2020, makanya kita akan dalami dan meminta keterangan saksi saksi. Bawaslu juga telah meminta keterangan dua orang saksi terkait laporan dalam perkara yang sama,” ujar dia.
Untuk diketahui, ketentuan tentang protokol kesehatan pada Pilkada serentak 2020 tersebut dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 13 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada serentak.
Pelarangan kegiatan kampanye yang berpotensi menciptakan kerumunan massa, mewajibkan penggunaan alat pelindung diri seperti pemakaian masker dan hand sanitizer,
Agar dipatuhi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pilkada.
Para pelakunya juga dapat dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang ancaman pidananya sekitar satu tahun penjara.
Sayangnya, setelah memberikan klarifikasinya, Naldi Renara lolos dari kamera wartawan karena keluar melalui pintu samping guna menghindari awak media yang sedang menunggunya. Begitu keluar,langsung bergegas menuju Mobil Innova hitam yang telah standby menunggunya di pintu keluar Kantor Bawaslu tersebut.(zal/ek)








Komentar