ZONALAMPUNG.CO—Adanya dugaan pelanggaran perundangan-undangan ketenaga kerjaan yang dilakukan oleh PT. Aulia Mandiri Persada (AMP) kepada ratusan pekerja, akhirnya terjawab.
Direktur PT. AMP Yudi Suprayoga menjelaskan, mengenai pemberhentian terhadap mantan pekerja PT. AMP atas nama Iqbal Aulia Rahman, merupakan keinginan dari PT. Ciomas Adisatwa, Desa Talang baru Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
“PT. Ciomas Adisatwa, yang tidak lagi menginginkan saudara Iqbal Aulia Rahman bekerja diperusahaan tersebut,” terang Yudi, didampingi Kepala Bagian Humas PT. AMP Amir, ketika melakukan jumpa pers dikantor sekretariat KJHLS, pada selasa (12/8/2020).
Kendati demikian lanjut Yudi, PT. AMP tetap mempertahankan agar dia (Iqbal red) tetap bekerja, namun PT. Ciomas Adisatwa bersikeras menolak dengan alasan bahwa yang bersangkutan selalu mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
“Yang jelas, sebelum dipecat perusahaan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali, belum lagi dia (Iqbal Red) pernah berjanji secara tertulis untuk mematuhi aturan perusahaan namun tetap dilanggar,” beber Yudi, sembari menunjukan bukti-bukti SP dan surat pernyataan Iqbal.
Kemudian untuk jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan, pria lulusan Strata Satu (S1) pada Universitas STIE Muhammadiyah Kalianda, Lamsel ini memastikan dalam waktu dekat para pekerja akan mendapatkan jaminan sosial.
“Secepatnya akan kami berikan yang menjadi hak pekerja, hanya saja bertahap. Untuk tahap awal ini kami akan berikan BPJS ketenaga kerjaan terlebih dahulu, bisa ditanyakan langsung kekantor BPJS ketenaga kerjaan Kalianda, kepada Bapak Dicki, sejauh mana prosesnya,” ungkapnya lagi.
Sedangkan untuk BPJS kesehatan, sejauh ini Yudi mengaku belum mendaftarkan para pekerja, karena menurut aktivis ini pihaknya sedang melakukan pendataan, mengingat ada pekerja yang sebelumnya telah memiliki BPJS kesehatan, baik itu BPJS kesehatan mandiri maupun BPJS kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah yang menggunakan APBD maupun dana pemerintah pusat.
Mengenai pembayaran upah maupun jam kerja yang diduga adanya pelanggaran PT. AMP terhadap pekerja, hal tersebut dibantah oleh Yudi. Dijelaskannya, para tenaga kerja yang bekerja di PT. Ciomas, merupakan pekerja borongan harian lepas, yang mekanisme pembayarannya berdasarkan target. “Artinya, jika pekerjaan borongan tersebut telah selesai, maka mereka boleh pulang, yang jelas sampai sekarang belum ada para pekerja pulang hingga sore hari, kalaupun itu ada pasti masuk jam lembur bisa dicek sendiri pada slip gajinya,” Jelas Yudi lagi.
Lebih jauh dia membeberkan, keberadaan kantor PT. AMP yakni bersebelahan dengan PT. Ciomas Adisatwa, yang mana dalam hal ini PT. AMP berperan sebagai pendor yang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya menyiapkan tenaga kerja untuk PT. Ciomas Adisatwa.
“Sekali lagi kami jelaskan bahwa PT. AMP bukan ourshorching, adapun kerjasama dengan PT. Ciomas sifatnya hanya menyiapkan tenaga kerja, untuk gajih para pekerja tersebut PT. Ciomas Adisatwa langsung yang menggajih,” pungkasnya sembari membeberkan bahwa PT. AMP hanya menerima fee atau komisi dari perusahaan anak cabang dari PT. Japfa Comfeed Indonesia (JCI). (Habibi)








Komentar