Lamtim.ZL.Hi. Garinca Reja Pahlevi, DPRD Provinsi Lampung Dari Fraksi Partai Nasdem Gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 02 tahun 2021 tentang perlindungan Tindak kekerasan terhadap Perempuan & Anak,
kali ini Sosialisasi di laksanakan di Aula Blai Desa Gedong wani Kecamatan Marga Tiga, pada Minggu,(24/10/2021) dengan di ikuti peserta kurang 100 orang.
Acara di buka oleh Anggota DPRD Propinsi Lampung dari Fraksi Partai Nasdem Hi. Garinca Reja Pahlevi di dampingi Ketua LPAI & Sekretaris LPAI Lampung Timur (Kak Rini Mulyati Sanjaya & Kak Arip ), turut dihadiri Babinkamtibmas Bripka Imam dari Polsek Kecamatan Margatiga, Sigit Kepala Desa Gedong wani (PAC Partai Nasdem Kecamatan Marga Tiga serta undangan peserta yang terdiri dari Pamong Desa Gedong wani, Warga Desa Gedong wani, Satgas Perlindungan Anak Kecamatan Margatiga serta Satgas Desa Gedong wani.
Menurut Kak Rini, Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan ragam kasus yang melibatkan kaum perempuan dan anak sebagai korban, berkembang secara signifikan dan mendesak untuk dituntaskan. Mulai dari kasus kekerasan, Humantrafficking, pelecehan seksual, eksploitasi anak dan perempuan, hingga kasus-kasus tersebut banyak berhadapan dengan hukum.
Dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Propinsi Lampung, Kak Garinca, menyampaikan dalam sambutannya, mengucapkan banyak terima kasih kepada Para Narasumber atas ilmu yang telah diberikan kepada para peserta kali ini, menurut Kak Garinca sosialisasi Perda Nomor 02 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak kekerasan terhadap perempuan dan Anak di Propinsi Lampung Khususnya di Lampung Timur ini, menjadi momen penting dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan & Anak itu sendiri.
Kak Rini dari LPAI Lampung Timur didampingi Sekretaris Kak Arip Setiawan, Pada kesempatan pemberian Materi selaku Narasumber sangat berharap agar peserta dapat meningkatkan kepedulian apabila ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dimanapun berada, serta dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus seperti halnya dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “ucap Kak Rini.
sosialisasi ini diharapkan mampu menjadikan peserta untuk membagikan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi atau menghindarkan segala
bentuk gangguan atau ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak”, ujar Kak Rini.
Dalam kesempatan ini juga Kak Rini menegaskan pentingnya Perda Nomor 02 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan & Anak ini bertujuan untuk pencegahan segala bentuk kekerasan baik di dalam rumah tangga maupun ruang lingkup publik seperti sekolah dan lingkungan tempat tinggal.
Bentuk-bentuk kekerasan bukan hanya Kekerasan fisik, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran juga adanya kekerasan Verbal & Psikis, untuk menghindari dan mencegah kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi mari menjadi org tua yg mampu memperlakukan anak selayaknya manusia yg memiliki harkat dan derajat di mana keduanya dilindungi oleh undang-undang “Ungkap Kak Rini yang juga merupakan Aktivis Perempuan kritis(Samsi)











Komentar