Krui, ZL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat ( Pesibar) mengelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Kepala Daerah dan Inisiatif DPRD tahun 2020, kamis (14/08/2020).
Acara paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Barat, Nasrul Arif, dan dihadiri wakil Ketua I Piddinuri, Wakil Ketua II Ali Yudiem, 22 Anggota DPRD lainnya.
Setelah mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda yang di sampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) maka 5 (lima) buah Ranperda yang di di setujui DPRD Pesibar yaitu :
1. Ranperda tentang Kebersihan dan Keindahan.
2.Ranperda tentang pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
3.Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
4.Ranperda tentang Pelestarian Budaya Tradisional.
5. Ranperda tentang penerimaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Dalam Sambutannya, Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan anggota dewan atas di setujui nya 5 (Ranperda).
” kami sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di daerah yang kita cintai ini. berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang kita cintai, ” Terang Bupati.
Dengan adanya 5 Perda ini, Agus Istiqlal menjelaskan fungsi dan tujuannya ialah :
1. peraturan daerah tentang kebersihan dan keindahan ini diharapkan akan timbul kesadaran masyarakat, untuk menjaga lingkungan sekitarnya, sehingga dapat terciptanya kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang dapat menambah daya tarik agar menjadi Sektor Pariwisata bahari unggulan di Provinsi Lampung.
2. Dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dapat menjadi pedoman dan dasar hukum perangkat daerah yang membidangi sub urusan kebakaran khususnya dalam menjalankan perannya secara optimal karena sudah mempunyai kewenangan yang dilindungi oleh peraturan daerah.

3. Selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan ekonomi perdesaan. besarnya potensi sektor pertanian dalam memberikan sumbangan dalam menciptakan lapangan kerja di kabupaten pesisir barat, harapan kami dengan adanya peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dapat mendukung pengembangan sektor pertanian dengan baik dan menjamin adanya kepastian hukum bagi petani, sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat.
4.Globalisasi yang membawa pada persaingan dunia usaha menuntut usaha mikro, kecil dan menengah bersaing agar dapat bertahan dan terus tumbuh secara berkelanjutan, semoga dengan adanya peraturan daerah tentang pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah dapat menjadi jaminan kepastian hukum untuk melakukan perbaikan dalam pemberian pelayanan dan pemberdayaan pada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah ‘di Kabupaten Pesisir Barat.
5. Budaya Tradisional merupakan salah satu unsur kebudayaan indonesia yang harus dilestarikan guna memperkuat pengamalan pancasila, memperkuat kepribadian bangsa dan kebanggaan nasional. pemerintah daerah memiliki peran dalam melestarikan budaya tradisional sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. harapan kami dengan adanya peraturan daerah tentang pelestarian budaya tradisional bisa menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melestarikan budaya tradisional.
” harapan kami dengan ditetapkannya kelima peraturan daerah usul kepala daerah dan inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah dimaksud dapat mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih optimal, sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan dan persamaan perlakuan di muka hukum menjadi lebih baik, ” Tandasnya. (ADVETORIAL)











Komentar