Krui, (ZL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022.
Rapat paripurna yang berlangsung di lantai 3 gedung DPRD setempat, pada rabu (7/9) di pimpin langsung oleh Ketua DPRD pesisir Barat, Agus Cik dan dihadiri wakil ketua dan anggota dewan, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Wakil Bupati kepada OPD, Camat, serta Unsur Forkopimda Lampung Barat- Pesisir Barat.
Pada kegiatan Paripurna ini, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD Tahun Anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
4. Keadaan Darurat, dan
5. Keadaan luar biasa.
Selanjutnya, adalah atas dasar rencana kerja ini, maka disusunlah kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD, kemudian akan ditindaklanjuti dengan Menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. (Agus)










Komentar