Krui, (ZL) – Usaha Lembaga Himpun Pekon (LHP), Pekon Padang Rindu untuk memperoleh Dokumen Penggunaan Dana Desa (DD) Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara menemukan jalan buntu.
Padahal untuk menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), guna memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas peratin, tentunya LHP harus memiliki data mulai dari perencanaan pelaksanan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintah Pekon.
Namun yang terjadi di Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, LHP justru tidak dapat menjalankan tupoksi dengan baik, sebab para anggota LHP tidak pernah menerima salinan APBDes. padahal merujuk pada ketentuan salinan APBDes wajib pegang LHP.
” Bagaimana kami bisa mengawasi pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa dalam aspek pembangunan di pekon ini, Dokumen APBDes kami tidak pegang, Permintaan Salinan APBdes ke Peratin sudah berulang kali kita ajukan, tapi tidak ada jawaban, “Ujar Sekretaris LHP Padang Rindu Epidar kemarin siang.
Upaya Mendapatkan Salinan APBdes Pekon Padang Rindu juga Ditempuh oleh LHP di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMPP), namun lagi lagi upaya mereka tidak membuahkan hasil.
Ketua LHP Pekon Padang Rindu, Syahroni, Sekretaris LHP Epidar bersama 1 warga pada senin (1/03) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Pekon (DPMPP) Pesisir Barat, tujuan dari kedatangan mereka meminta salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Pekon Padang Rindu.
Sesampainya di Kantor DPMPP, LHP bertemu langsung dengan Iswandi selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Pekon (Kabid PKP) untuk meminta salinan APBdes Pekon Padang Rindu, Namun usaha mereka datang ke kantor pemerintahan itu malah sia -sia.
Pasalnya, dengan berbagai alasan DPMPP tidak mau memberikan salinan APBDes yang di minta LHP. Menurut efidar Kabid malah berdalih bahwa di DPMPP ada 116 berkas Pekon, sehingga susah untuk mencari dokumen yang di minta.
Justru DPMP menyarankan agar Epidar DKK, meminta salinan APBdes kepada Peratin Pekon Padang Rindu, Khairil Anwar.
“Sedangkan kami (LHP-red) selama dua tahun ini tidak menerima salinan APBdes dari Aparat Pekon (peratin) , dengan berbagai alasan, makanya kami ke PMD. minta sama peratin gak di kasih, minta ke sini juga gak di kasih terus mau kemana kami minta, ada apa ini? ” tegas Efidar.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di Kabupaten Pesisir Barat disebut Lembaga Himpun Pekon (LHP) merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis.
Sesuai dengan tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) LHP adalah melakukan pengawasan Terhadap kinerja Peratin (Kepala Desa) serta memiliki hak, kewajiban dan wewenang yaitu :
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintah Pekon kepada pemerintah Pekon. Serta menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintah pekon, Pelaksanaan pembangunan pekon dan pemberdayaan masyarakat pekon.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Pesisir Barat nomor 31 tahun 2017, pada BAB V Fungsi dan Tugas LHP yaitu di bagian kesatu, fungsi LHP disebutkan pada pasal 31 yaitu : 1. membahas dan menyepakati rancangan peraturan pekon bersama Peratin ( Kepala Desa).
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
3.melakukan pengawasan Kinerja Peratin.
Kemudian bagian Kedua, pada pasal 32 Tugas LHP yaitu : 1. Menggali Aspirasi Masyarakat.
2.menampung aspirasi masyarakat.
3. Mengelola aspirasi masyarakat.
4. Menyelenggarakan musyawarah LHP
5. Menyelenggarakan musyawarah
6. Menyelenggarakan musyawarah pekon khusus Pemilihan peratin antar waktu .
7. Membantu panitia pemilihan peratin.
8. Menyepakati rancangan peraturan pekon bersama peratin
9. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja peratin.
10.menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah pekon dan lembaga pekon
11. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (Agus)












Komentar