LAMPUNGSELATAN, ZL.
Penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) khususnya, Desa Kotadalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), disinyalir merupakan orang-orang terdekat atau kerabat sanak family jajaran perangkat desa setempat.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Lamsel, jumlah warga penerima dana BLT-DD Desa Kotadalam, diketahui tercatat sebanyak 139 Kepala Keluarga (KK), jumlah tersebut diduga penyaluranya tidak tepat sasaran.
Kepala DPMD Lampung Selatan, Drs. Rohadian mengatakan, pihaknya mengantongi nama-nama masyarakat yang mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 600 ribu selama tiga bulan, sedangkan nama-nama masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut yakni berdasarkan usulan dari masing-masing desa.
“Perangkat desa yang mengusulkan kepada kami, mengenai apakah orang-orang tersebut merupakan kerabat terdekat perangkat desa atau tidak tepat sasaran kami kurang paham,” ujarnya ketika ditemui wartawan diruang kerjanya pada senin (27/7/2020).
Untuk diketahui lanjutnya, penyeleksian pendataan atau kriteria penerima BLT-DD yakni, berdasarkan hasil rapat perangkat desa dan tim relawan COVID-19. Artinya, perangkat desa yang tahu persis apakah warga tersebut pantas atau layak mendapatkan dana BLT-DD.
Sementara itu, mengenai belum dipasang nama-nama penerima dana bantuan dikantor desa, pihaknya sangat menyayangkan kinerja perangkat Desa Kotadalam, sebab menurut dia daftar nama penerima bantuan wajib dipasang oleh perangkat desa setempat.
Selain keterbukaan dan tranpransi terhadap masyarakat, hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019.
“Aturannya harus dipasang, bahkan DPMD juga sudah menghimba, lalu apa alasan perangkat Desa Kotadalam, untuk tidak memasang nama-nama penerima dana BLT-DD, yang jelas secepatnya mengenai hal ini akan kami tindak lanjuti,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Bidang PMD Lamsel, Iqbal mengatakan, mengenai kriteria penerima BLT-DD, yakni bahwa warga tersebut dipastikan tercatat sebagai warga desa setempat, kemudian juga warga tersebut tercatat sebagai warga yang kehilangan pekerjaan atau mata pencairan, dan warga yang menderita cacat menahun atau cacat seumur hidup. “Selagi, masih bekerja dan menerima gaji seperti biasa, itu tidak termasuk atau tercatat katagori penerima dana BLT-DD,” beber Iqbal.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi wartawan Zona Lampung, data yang didapat dari DPMD Lamsel, bahwa warga penerima dana BLT-DD, untuk Desa Kotadalam tergolong para pekerja diperusahaan swasta dan saat ini tetap berjalan normal seperti biasa, selain itu para warga yang mendapatkan bantuan rata-rata orang-orang terdekat atau kerabat beserta sanak family perangkat desa.
Diberitakan sebelumnya, perangkat Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo Lamsel, hingga kini belum memasang atau memajang data nama-nama masyarakat yang menerima bantuan tersebut dikantor desa setempat. Belum diketahui secara pasti alasan tersebut tidak dilakukan.
Kepala Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo Lamsel. Asli Jauhari, mengatakan, sejauh ini pendataan maupun penyeleksian masyarakat mengenai penerima bantuan, baik bantuan berupa PKH, BPNT dan Pandemi COVID-19 didesanya, telah dilakukan secara maksimal bahkan telah tepat sasaran.
Sementara, disinggung alasan tidak terpasangnya data nama-nama penerima bantuan dikantor desa setempat, Asli Jauhari membantah jika hal tersebut merupakan tidak transpransinya perangkat desa terhadap masyarakat. Karena, menurut dia pemajangan ataupun pemasangan nama-nama penerima bantuan tersebut tidak begitu mengikat atau diharuskan oleh pemerintah.
“Saya belum tahu persis aturannya, apakah memang harus dipajang atau tidak nama-nama warga yang menerima bantuan, kendati demikian jika masyarakat meminta, maka secepatnya akan kami pasang dikantor desa,” pungkas dia. (Habibi)








Komentar