LAMPUNG SELAT AN, ZL – Pembuatan sertipikat proram nasional (Prona) atau disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di-Desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan (Lamsel) disinyalir ajang korupsi.
Pasalnya, pembuatan sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel tersebut, yang semestinya tanpa dipungut biaya alias gratis, namun oleh panitia atau Kelompok Kerja (Pokja) pembuatan sertipikat didesa setempat dikenakan biaya.
Mirisnya lagi, dugaan pungutan liar biaya untuk pembuatan sertipikat itu, sangat fantastis. Berdasarkan informasi, dari salah satu warga Desa Candimas Kecamatan Natar, setiap pemohon dipungut biaya oleh Pokja sebesar Rp. 1,4 juta.
[26/6 11:50] Habibi: “Jumlah pemohon pembuatan sertipikat untuk Desa Candimas, sebanyak 600 sertipkat mas, data pemohon sebanyak itu sesuai dengan kouta yang diberikan oleh BPN Lamsel kepada Desa Candimas,”ujar salah satu warga yang mewanti agar namanya tidak disebutkan kepada media baru-baru ini.
Masih kata sumber tadi, dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Pokja Desa Candimas sebesar Rp. 1,4 juta ini dilakukan pada bulan Februari 2020 lalu. Dimana, kegunaan pungutan uang tunai sebesar itu, untuk pembelian materai, pembuatan sporadik, pembuatan dan pemasangan patok batas tanah , serta pelaksanaan pengukuran tanah.
“Yang jelas jika dikalkulasikan dari dugaan pungutan liar oleh Pokja tersebut, diperkirakan dana yang masuk kantong pribadi panitia Pokja Candimas, yakni sebesar Rp.840 juta. Dengan rincian satu pemohon dikenakan biaya sebesar Rp. 1,4 juta lalu dikalikan dengan jumlah 600 pemohon,” beber sumber tadi.
[26/6 11:50] Habibi: Karenanya, warga ini berharap kepada instansi terkait dan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan beserta penegak hukum, baik itu Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, untuk dapat mengambil sikap tegas, terkait adanya dugaan pungutan liar atau korupsi berjama”ah di-Desa Candimas.
“Pada intinya, kami warga Desa Candimas, Kecamatan Natar Lampung selatan, siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya jika diperlukan oleh pihak berwajib,” tegas sumber ini.
Sementara itu, Kepala Desa Candimas, Kecamatan Natar Lampung Selatan, Suwaldi. Dihubungi melalui panggilan whatsappnya (08538278XXXX) enggan berkomentar banyak. Orang nomor satu di-Desa Candimas ini membantah adanya dugaan pungutan liar oleh jajarannya mengenai pembuatan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap BPN Lamsel ini. “Gak ada mas, namanya pungutan-pungutan,” ungkapnya singkat. (Habibi)









Komentar