Krui, (ZL) – Lembaga Himpun Pekon (LHP) bersama sejumlah masyarakat secara resmi melaporkan Peratin (Kepala Desa) Pekon Padang Rindu Ke -Kejaksaan Negeri Liwa, Lampung Barat, pada rabu (17/02/2021).
Kedatangan LHP bersama 6 warga lainnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Liwa guna melaporkan dugaan mark-up Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh Peratin Padang Rindu Khairil Anwar dan perangkatnya pada program Pembangunan 30 unit Tempat Cuci Kakus (MCK) Pekon Padang Rindu pada tahun 2019 silam.
Laporan yang dilayangkan oleh LHP, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Liwa, Bambang Irawan.
“Iya, kami telah menerima laporan resmi dari warga dan LHP pekon Padang Rindu. Laporan ini akan kami pelajari dulu sebelum kami mengambil langkah selanjutnya,” jelas Kasi Pidsus.

Setelah menyerahkan Laporan, Sekretaris LHP Pekon Padang Rindu, Efidar (49) menjelaskan Kepada Awak Media selain melaporkan dugaan penyimpangan Program Dana Desa, Dirinya juga melaporkan dugaan Pemalsuan Tandatangan yang dilakukan oleh Peratin (Kepala Desa) Pekon setempat, Khairil Anwar.
Menurutnya, Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang selama ini terjadi di Pekon Padang Rindu. Ia berharap, Pihak Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Kami, LHP dan masyarakat Padang Rindu, hari ini datang ke kantor Kejaksaan Negeri Liwa untuk melaporkan dugaan Mark up upah pembangunan 30 unit MCK (Mandi, Cuci, Kakus) tahun 2019, Salinan-salinan APBDes tidak ada yang diberikan kepada LHP dan dugaan Pemalsuan Tandatangan. Kami berharap kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini,” jelasnya
Sebelumnya, kata Efidar, dugaan awal penyelewengan keuangan Dana Desa TA 2019 tertuju pada pembangunan 30 unit MCK. Berdasarkan data yang ditampilkan masyarakat berupa lampiran peraturan Pekon Padang Rindu nomor 02 tahun 2019 tentang penjabaran APBPekon Tahun Anggaran 2019, kegiatan pembangun 30 unit MCK menelan anggaran Rp 369 juta.

“Fantastisnya, belanja modal upah tenaga kerja untuk pembangunan 30 unit MCK itu menelan biaya mencapai Rp 188 juta atau sekitar 50 persen lebih dari pagu anggaran total program ini yaitu Rp 369 juta,” terang Efidar
Lanjut Efidar, Pemerintah Pekon Padang Rindu dinilai tidak Transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa ini. Sebab, LHP tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
“Salinan-salinan APBDes kami tidak dikasih, kalau tidak Transparan seperti ini berarti kan ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh aparat Pekon,” tegasnya
Setelah melapor ke Kejaksaan, LHP dan masyarakat Padang Rindu juga melaporkan dugaan ini ke Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.
Laporan ke Inspektorat Pesisir Barat, di terima langsung oleh Inspektur Edi Muhtar di ruang Kerjanya, namun ketika dimintai keterangan terkait laporan yang di layangkan LHP, Edi Muhtar enggan memberikan statment. (Agus/TIM)

Diberitakan sebelumnya,
Masyarakat bersama LHP (Lembaga Himpun Pekon) setempat menuding adanya dugaan penggelembungan dan pemotongan upah kerja dalam proyek pembangunan jamban umum/MCK umum tahun 2019.
Menurut Sekretaris LHP Padang Rindu Efidar pada Tahun 2019 lalu pemerintah pekon mengalokasikan anggaran sampai Rp369,9 juta dari dana desa untuk pembangunan 30 unit jamban/MCK umum. Dari jumlah tersebut, Rp172,6 juta dianggarkan untuk pembelian material/bahan baku, sedangkan Rp188,6 juta untuk upah kerja. Sisanya sejumlah Rp8,6 juta untuk honor TPK dan sewa peralatan. Maka, lanjut Efidar, diperoleh rincian anggaran per unit Rp5,7 juta untuk pembelian bahan baku dan Rp6,2 juta untuk upah kerja.
Efidar menuding rincian anggaran ini tidak proporsional mengingat upah kerja yang dianggarkan lebih dari separuh total anggaran.Ia justru mencium dugaan penyimpangan dalam proyek ini. “Sebab semua warga yang ikut bekerja mengaku kepada kami (maksudnya LHP) mereka hanya dibayar Rp1.900.000, – (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per unit untuk upah,” ujarnya.
Apa yang dituturkan Efidar ini didukung informasi yang tercantum dalam situs resmi Kemendes PDTT. Dalam situs tersebut angka yang tercantum tepat benar adanya. Dalam lampiran Peraturan Pekon Padang Rindu No 02 Tahun 2019 tentang penjabaran APBPekon tahun 2019 juga didapati angka yang sama persis sebagaimana disebut LHP.
Bahkan, tudingan Efidar ini diamini puluhan warga Pekon Padang Rindu yang ikut mengerjakan proyek dimaksud. Menurut Hipzon, warga yang ikut mengerjakan jamban umum, ia bersama seorang tetangganya menerima upah Rp1,9 juta untuk membangun MCK di rumahnya dengan ukuran 1,5 M persegi dan menggali septic tank dengan ukuran 1,5 M x 1 M.
Dana tersebut dibayarkan langsung oleh TPK Padang Rindu. Selain menerima upah, warga juga mendapat matrial dari TPK berupa : pasir 3 M3, batu bata 1.500 buah, semen 10 sak, asbes 3 lembar, besi untuk cor yang sudah dianyam, kasau 5×5 3 batang, closet 1 buah dan bak air plastik 1 buah.
Menurut perhitungan LHP, jumlah matrial yang diterima tidak lebih dari Rp5 juta jika diuangkan. TPK bahkan tidak menyediakan batu split untuk pengecoran septic tank. “Warga yang minta batu split untuk pengecoran spiteng disuruh cari sendiri. TPK tidak menyediakan,” imbuh Nazrunsyah, warga lainnya.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Peratin Pekon Padang Rindu Khairil Anwar membenarkan ada proyek jambannisasi dengan dana Rp 12 juta lebih per unit.
Namun Khairil mengaku tidak ingat rinciannya. “Kalau berapa material berapa upah saya enggak tahu lagi,” kilahnya. Saat ditunjukkan salinan peraturan pekon yang memuat rincian anggaran, Khairil tetap membantah besaran upah kerja sebesar Rp6,2 juta per unit. “Tidak mungkin sebesar itu,” ujarnya membantah.
Namun saat ditanyakan berapa jumlah yang benar, Khairil mengaku kurang memahami.Untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pemberitaan, Zona Lampung bersama Tim lantas meminta peratin menunjukkan dokumen asli berupa APBPekon tahun 2019.
Namun Khairil mengaku tidak memegang dokumen dimaksud. Ia juga memastikan TPK tidak memiliki dokumen yang sama. Karena peratin berdalih tidak tahu dan tidak memegang dokumen terkait pekerjaan bermasalah tersebut,


Ditempat terpisah, Harian Zona Lampung bersama tim mencoba mencari jawaban kepada pihak Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak TPK belum dapat dimintai konfirmasinya.
Ditambahkan Efidar, pihak LHP Padang Rindu bersama masyarakat menyatakan tidak pernah menerima hasil pekerjaan MCK tersebut. “Untuk pekerjaan ini belum pernah ada musyawarah desa serah terima nya. Sebab lembaga himpun pekon hanya menerima map kosong waktu itu. jadi kami tolak,” terangnya.
Dugaan penyimpangan dan sikap pemerintah pekon yang tidak transparan bahkan berbuntut panjang. MDST (musyawarah desa serah terima) yang berlangsung 13 Januari lalu akhirnya dibubarkan LHP tanpa keputusan. LHP bersama masyarakat menyatakan menolak MDST. Hingga saat ini, LHP Padang Rindu belum menjadwalkan ulang MDST 2020. ( Agus/ Tim )








Komentar