Diduga Jual Sabu Junaidi Ditangkap Polisi

PESAWARAN – LAMPUNG, (ZL),—Tim Satres narkoba polres Pesawaran berhasil mengamankan

Junaidi ( 42 ) pekerjaan wiraswasta warga Jalan Marthadinata Kelurahan Sukamaju Kecamatan  Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, Sabtu ( 6/3/2021 ) sekitar pukul 17.30 wib.

Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakankan,
penangkapan Junaidi berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering membawa narkoba,

” Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka membawa narkotika jenis sabu di
Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran ” Katanya.

Kapolres mejelaskan, dari informasi masyarakat kemudian anggota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di tempat kejadian perkara ( tkp ) saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti,
” Dari tarsangka ditemukan barang bukti, dari keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli di daerah Pekon Ampai Bandar Lampung” Jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolres pesawaran,
” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,43 gram dan 1 (satu) buah kotak Rokok surya 12, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya.

( ** ).

Komentar