Dari 14 Punyimbang Selimau, Hanya 4 Yang Hadir Dalam Penobatan M Nasir, Kok Bisa Ya !!!

Pesawaran – Suntan Junjungan Makhga, Farifki Zulkarnain angkat bicara dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat adat agar tidak sembarangan memberikan gelar adat.

Legalitas masyarakat adat atau majelis adat harus sesuai dengan peraturan adat agar pemberian gelar adat menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan,

” Terkait dengan penobatan M. Nasir sebagai bagian keluarga besar adat Saibatin Bandakh Makhga IV Waylima Buay Khandau Selimau di Lamban balak Kekhatun kebandakhan makhga Waylima IV dengan Gelar/ Adok Dalom Cahya Makhga.

” Menurut Farifki mantan Anggota Dewan Kabupaten Pesawaran yang juga Pemuka Adat Marga Waylima mengatakan, seharusnya pemberian gelar itu harus di musyawarahkan terlebih dahulu dengan Makhga Selimau disetuju atau tidaknya penobatan kepada M nasir.

“Sudah sepantasnya dimusyawarahkan dulu dengan tokoh adat makhga selimau setuju atau tidaknya. Baru dikabarkan dengan para punyimbang adat yang lainnya dengan acara sakral. Dan juga harus mengundang makhga-makhga seperti Makhga badak, Makhga putih, Makhga Sepekhtiwi, seperti ini baru benar,” ucap Suntan

Lanjut Suntan, Acara pemberian gelar selain memotong hewan kerbau, lebih Sakralnya adalah pemberian Katil kepada Punyimbang Selimau.

“Bukan hanya sekedar memotong hewan kerbau saja Tapi ada yang lebih sakral lagi yakni dengan membagi katil kepada punyimbang selimau, dan ironisnya lagi acara penobatan Ini hanya empat punyimbang yang hadir, dan sedangkan yang tidak hadir ada 10 punyimbang adat, artinya  banyak puyimbang yang tidak setuju dengan pemberian gelar kepada M.nasir tersebut dari pada yang setuju,” jelasnya sabtu, ( 17/10/20 )

Suntan junjungan Makhga sangat menyayangkan pemberian gelar tersebut, dan terkesan dipaksakan

“Seharusnya Agus Bastian yang bergelar Suntan Bandakh Makhga harus mengadakan musyawarah selimau dulu, artinya dengan adanya surat penolakan untuk hadir diacara tersebut, ya mestinya acaranya jangan dilaksanakan dulu dong, kalau beginikan kesannya seperti dipaksakan,” ungkapnya

Farifki juga menjelaskan bahwa penobatan M. Nasir menjadi Dalom Cahaya Makhga menjadi tidak sah, karena hanya dihadiri oleh empat punyimbang.

“Ya dari makhga selimau kan seluruhnya ada 14 dan yang hadir hanya empat punyimbang saja, yang 10 gak hadir jadi gak sah kalau menurut saya,” tutupnya.(zal/ek)

Komentar