zonalampung.co – Sempat Buron selama 4 bulan, Salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil dilumpuhkan oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, di tempat persembunyian, Selasa malam (25/05/2021).
Akhirnya pelarian Ad (39) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Berakhir di tangan Tim Buru Sergap Polsek setempat di Seputih Raman.
AD merupakan pelaku Curas (pencurian beserta kekerasan) terhadap seorang pengendara truk yang melintas di jalan lintas Sumatera Terbanggi Besar, pada Bulan Januari lalu. Menurut keterangan kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Suntana Yusuf, Dalam aksinya pelaku berhasil merogoh Handphone dan uang milik korbannya.
“Ya pelaku kami tangkap tadi malam, AD bersembunyi di tempat saudara nya di Seputih Raman. Terbilang cukup licin, saat akan ditangkap pelaku melawan petugas,”terang Kompol Suntana Yusuf.
Karena dinilai akan membahayakan petugas, Sesuai aturan yang berlaku pelaku akhirnya di lumpuhkan dengan timah panas.
“Karena pelaku melawan dan melawan anggota, Terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas,” tegas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurangan penjara.
Di kesempatan itu juga kapolsek Terbanggi Besar, Menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya untuk mengaktifkan siskamling.
“Marilah kita bersama menjaga keamanan dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan atau siskamling. Untuk mengantisipasi pelaku-pelaku kejahatan lainnya,” Tutupnya. (nvl)








Komentar