LAMPUNGSELATAN. ZL
PT. Ciomas Adisatwa, Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali berulah. Perusahaan, yang memproduski pengolahan daging ayam itu diduga melakukan tindak kejahatan terhadap tenaga kerjanya.
Hal tersebut menimpa IAR (21). Pemuda yang merupakan warga Dusun 05 Desa Talangbaru, Kecamatan Sidomulyo itu, diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan anak cabag dari PT. Japfa, tersebut pada senin (27/7/2020).
Kepada wartawan dia (IAR Red ) menceritakan, pemberhentian secara sepihak itu bermula ketika dirinya beserta sekelompok kawannya diperintahkan oleh Arbi, selaku leader atau kepala tim tempat dia bekerja, untuk terus melakukan pekerjaan tanpa harus pulang kerumah masing-masing.
“Kami sengaja bang tidak mengindahkan perintah tersebut, sebab sudah waktunya pulang, toh selama ini kami bekerja dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB,” ujarnya ketika mendatangi rumah wartawan media Zona Lampung, pada rabu (29/7/2020).
Selama ini juga sambung dia, hitungan jam kerja diperusahaan tersebut tidak jelas apakah terhitung jam lembur atau tidak, kendati demikian anehnya dari sekolompok kawannya berjumlah enam orang, hanya IAR yang diberhentikan.
“Saya kaget bang, saat hendak berangkat kerja tiba-tiba datang Pak Ahmad Roni yang diutus oleh pihak perusahaan dan meminta seragam kerja, sembari memberitahu bahwa saya telah dipecat dan sudah ada penggantinya,” tambah IAR.
Lebih jauh IAR menjelaskan, sejak diterima diperusahaan tersebut pada tahun 2018 silam hingga saat ini dirinya tidak mengantongi Surat Kerja (SK) dari perusahaan. Tak hanya itu, pihak perusahaan juga tidak membekali kartu BPJS maupun Jamsostek. “Ya kalau kami sakit, berobatnya membayar dengan menggunakan uang pribadi,” terangnya.
Mirisnya lagi, setiap ada pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja, para pegawai diperintahkan untuk berbohong, dengan alasan jika instansi terkait tersebut menanyakan mengenai BPJS maupun jam kerja, agar dijawab jam kerja diperusahaan yakni sebanyak delapan jam.
“Dulu pernah ada yang datang, oleh Pak Joko kalau Disnaker menanyakan jam kerja bilang saja sebanyak delapan jam, kemudian kalau ditanya sedang dalam proses, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada yang namanya BPJS,” pungkasnya.
Sementara itu Personalia General Affair, Ahmad Nadji, ketika dihubungi via pesan whatsappnya, kendati dalam keadaan aktif sayangnya enggan menjawab, bahkan hingga turunnya berita belum memberikan keterangan resmi. (Habibi)








Komentar