Pesisir Barat – (ZL),—Bantuan Sosial (Bansos) Permodalan bagi 268 Pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak covid -19 ,senilai Rp1.040.000.000,- ( satu miliar empat puluh juta ) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menjadi sorotan Wakil Rakyat.
Tidak terealisasinya Bantuan sosial permodalan untuk pelaku umkm di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) tahun 2020 ini, menjadi sorotan tajam pembahasan Badan Anggaran (banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). di Agenda pembahasan APBD 2021 hasil Evaluasi Gubernur Lampung, bertempat di Ruang Rapat Dewan setempat, pada kamis (04/2/2021).
Para Wakil Rakyat ini mempertanyakan kejelasan program UMKM yang telah di tandatangani oleh mantan PJs Bupati Pesibar, Achmad Chrisna Putra. Anggaran bernilai satu milyar lebih, tapi hingga kini belum tersalurkan ke masyarakat penerima manfaat.
Wakil Ketua I DPRD Pesibar, Piddinuri mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari masyarakat, terkait tidak diterimanya bantuan dana yang di janjikan pada akhir tahun 2020 kemarin.
” masyarakat yang telah diambil KTP-nya dan menandatangani berkas persyaratan calon penerima bantuan, mengadu dan bertanya kepada kami. Kenapa bantuan yang dijanjikan tak kunjung cair, kenapa bisa begitu?” Ujar Piddinuri.
Menanggapi pertanyaan Piddinuri, Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga Kusuma dengan mudah menjawab bahwa dana tersebut bersifat gelondongan, dan sebagian besar bergeser ,untuk program yang lebih prioritas yaitu penanganan covid. Namun secara jelas, ia tidak bisa memberi rincian kemana pengalihan dana bantuan UMKM.
Justru Lingga menuding Dinas Koperindag terlalu reaktif saat usulan namun lamban secara administrasi sehingga dana tersebut batal terealisasi. “Dalam persoalan ini Diskoperindag bersikap terlalu reaktif dalam kondisi alokasi anggaran yang sempit. Tindakan itu jelas tidak tepat,” kata Lingga.
Sebaliknya ditanya terkait leading sektor dan kejelasan bantuan ini, Kadis Koperindag pesibar Herizan mengatakan pihak nya hanya sebatas mengajukan data, untuk pos anggaran tidak ada di koperindag, tetapi di BPKAD.
” Terkait bansos ini, kami pernah mempertanyakan ke BPKAD kapan bantuan ini di realisasikan, tetapi tidak mendapat jawaban sampai hari ini, ” kata Herizan.
Menyikapi jawaban pemerintah, Pimpinan Banggar Ali Yudiem terheran-heran, Wakil rakyat dari PKB ini mengingatkan pemerintah bahwa alokasi anggaran untuk bantuan UMKM telah melalui pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 dan telah disepakati bersama.
“padahal kita tau bahwa ini Sudah melalui pembasahan panjang, sudah ada keputusan bupati, kenapa tidak terlaksana?” tegas Ali.
Hal serupa di sampaikan oleh M.Syahruddin, Wakil rakyat asal Golkar ini mengatakan bahwa bantuan yang sudah disahkan dan dibagi-bagi kemasing masing kegiatan malah tidak terlaksana, “Seakan ada selap -selip siapa cepat dia dapat, Tegas Syahruddin
Ditempat yang sama Anggota Banggar asal Partai Demokrat, Khoiril Iswan menegaskan pihaknya secara resmi telah meminta pihak eksekutif untuk memberi penjelasan rinci secara tertulis tentang polemik yang terjadi.
“Alokasi dimaksud sudah mendapat persetujuan dalam anggaran perubahan tapi ternyata tidak dilaksanakan. Dalam hearing ini pun kami belum mendapat jawaban pasti dari pemerintah. Sebab itu kita mintakan keterangan lengkap secara tertulis dari pemerintah. Nanti jawaban tertulis itu kita bedah lagi disini,” terang khoiril.
Sikap kritis juga ditunjukkan Piddinuri. Wakil rakyat asal PDIP ini mengaku tidak bisa menerima penjelasan pemerintah secara lisan saja.
“Kalau memang dialihkan, dialihkan kemana? Untuk apa? Kenapa dewan tidak diberitahu? Tanpa penjelasan yang terang-benderang, ” saya berkesimpulan dana umkm ini tidak karuan, tidak jelas dan di duga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran program di kabupaten ini, perhari ini” tandas Piddinuri.
Ditempat terpisah, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mantan Penjabat Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Achmad Chrisna Putra selaku pihak yang menerbitkan SK. Meminta awak media massa, untuk ikut mengecek jika ada pihak-pihak yang menyimpangkan SK yang dimaksud.
Sebab, lanjut Achmad CP, dirinya masuk ke Pesibar saat APBD perubahan sudah disahkan. Jadi kata dia, tidak ada alasan untuk program tidak dilaksanakan.
Apalagi, terbitnya SK Bupati mengikuti mekanisme dan tahapan yang baku dan jelas.
Tahapannya, dimulai dari dinas yang bersangkutan, dikaji bagian hukum, asisten, keuangan, bappeda hingga akhirnya ke sekda. Setelah kajian panjang tersebut, baru bupati tandatangan. Jadi, jika programnya tidak jalan artinya ada kesalahan dalam penyusunan program, demikian dikutip dari pesan WA Achmad Chrisna Putra. (Agus/Tim)












Komentar