Pesawaran- panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan gedong tataan, pesawaran, mendalami laporan masyarakat terkait dugaan ketua RT dusun Sumber Sari empat, desa taman Sari,gedong tataan, Yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Saat Ditemui di ruang kerja Panwaslu gedong tataan, Selasa (24/11/20), Ketua panwaslu kecamatan gedong tataan Dedi Erhandi, mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan pelapor (Irianto) untuk mendalami laporan tersebut.
” hari ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, terlapor, dan pelapor, dan untuk lebih lanjutnya masih akan kami pleno kan, setelah ini masih akan ada pemanggilan untuk komunitas kuda kepang yang disebutkan dalam laporan tersebut ” ungkapnya.
Dedi Erhandi menjelaskan, bahwa terlapor pada saat pemeriksaan telah mengakui bahwa dirinya memang mengajak warga nya untuk memilih salah satu paslonkada,dengan mengiming imingi sejumlah uang
“Dedipun menambahkan, Terlapor yang merupakan ketua RT tersebut sudah mengakui bahwa dia mengampanyekan salah satu Paslon, menurut nya dia itu disuruh rekan nya yang bernama Rudi Sunarto yang saat ini akan kami panggil juga ” bebernya.
Lebih lanjut ketua panwaslu mengatakan jika nanti ditemukan pelanggaran jum’at nanti pihaknya akan memutuskan sangsi yang sesuai dengan jenis pelanggaran tersebut.
” hari Jumat mas, keputusan nya jika benar ditemukan ada pelanggaran maka sangsi nya bisa administrasi atau Pidana, jika itu pidana maka itu ranah nya kepolisian tapi jika administrasi nanti kita akan rekomendasi ke kecamatan,” kata Dedi
Selain itu Dedi Erhandi mengatakan sejauh ini sudah menemukan adanya pelanggaran sesuai dengan adanya pengakuan dari terlapor
” terlapor sudah mengakui artinya itu sudah melanggar, namun nanti akan kita plenokan terlebih dulu” ucap dedi dengan mimik serius. (Ndr)








Komentar