Ahmad Bastari ,Jika Terbukti Gelapkan Genset,APH Harus Proses Secara Hukum Kabid Bina Marga PUPR Tubaba

Tulang Bawang Barat,ZLJika sudah memenuhi dua alat bukti adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang terhadap masalah dugaan Pengelapan genset sumur bor sudah dapat dijadikan bahan laporan kepolisian. Dan apabila Terbukti Aparat Penegak Hukum (APH) Harus memproses secara hukum Baharudin Kepala Bidang (Kabid)Bina Marga Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba

Polisi tinggal melakukan penyelidikan, Maka pihak inspektorat harus dimintai keterangannya
keterangan dari inspektorat karna itu sangat penting bagi kepolisian untuk bergerak lebih lanjut,

” Ya jika sudah ada dua alat bukti maka ini sudah bisa di jadikan bahan laporan,dan apabila terbuki APH Harus proses secara hukum oknum yang sudah menyalah gunakan Jabatan”Ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhamadiyah dan Ketua Kajian Kritisi Kebijakan Publik Tubaba Ahmad Bastari saat di hubungi Harian Zona Lampung Via pesan WA ,Rabu (23/12/2020)

Dikatakanya juga Tapi pada akhirnya jika proses Hukum berlanjut bisa membuka pintu lainnya tentang korupsi yang ada di Tubaba,

“Jika fakta data dilapangan kuat ada alat buktinya maka syarat itu bisa menjadi delik pengaduan laporan sementara kepenegak hukum tapi kalau belum ada alat bukti sulit dijadikan delik pengaduan sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan korupsi”tegasnya

Ia menambahkan Wewenang masing -masing tugas ada tupoksinya,nanti itu akan terlihat dipengadilan jika masuk ranah hukum,

“Penegak hukum harus proses segera jika ada laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat”tutupnya (mrw/san)

Komentar