Polres Lambar Gelar Konferensi Pers, Satu Kasus Diantaranya Pengungkapan Kasus Pencabulan Belasan Murid di Pesibar.

Lambar, (ZL) – Jajaran Polres Lampung Barat menggelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan sejumlah Kasus yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, salah satunya terkait Penangkapan Pelaku tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Guru ngaji kepada belasan murid di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat baru – baru ini.

Bambang Haryanto (39) Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus berprofesi sebagai guru ngaji di tangkap polisi pada sabtu (8/1/2022) lalu, karena telah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan kepada sejumlah santriwatinya sekaligus anak didik di sekolah tempat pelaku mengajar. .

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa 14 santriwati yang dicabuli nya, rata rata Korban masih berusia 8-11 tahun, Aksi bejat pencabulan itu dilakukan Bambang Haryanto di dua tempat berbeda, yaitu rumah pelaku dan di Sekolah tempatnya mengajar.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Lampung Barat pada Rabu (12/01), Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman, S.Ik Mengungkapkan modus operandi pelaku mengiming-imingi para korban akan dijadikan anggota paskibraka dengan pengecekan alat kelamin terlebih dahulu. Aksi bejat predator anak itu sudah dilakukan sejak Maret 2020, hingga Desember 2021.

“Khusus Pelaku pencabulan, Modusnya mengiming-imingi korban jadi paskibraka jika mau diperiksa alat kelaminnya. Pelaku sudah melakukan aksinya Dalam kurun waktu 1 tahun setengah lebih” Ungkap Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman, S.Ik Dihadapan Para jurnalis Saat Konferensi Pers Di Polres Lambar

Kapolres juga mengatakan saat ini para korban pencabulan masih mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di tempat kediaman masing-masing. Saat in Polres setempat juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA (Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) Kabupaten pesisir Barat bekerjasama untuk melakukan pendampingan psikologis korban.

Dari hasil Pengungkapan kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum.

“Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing. Kita juga sudah bekerjasama dengan PPPA untuk melakukan pendampingan Pemulihan Trauma para korban. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum,” pungkasnya.

Atas ulahnya, Tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 junto Pasal 5 KUHP tentang Perlindungan anak dengan ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Selain kasus pencabulan, Polres Lampung Barat juga berhasil Mengamankan 12 Tersangka lainnya dalam kasus yang berbeda.

Sedikitnya ada 4 Jenis tindak Pidana yang dilakukan para tersangka diantaranya Curat 5 kasus dan 4 Tersangka, Penggelapan 3 Kasus dan 3 Tersangka, Persetubuhan terhadap anak 3 kasus dan 3 Tersangka Serta Pengeroyokan 1 Kasus dan 2 Tersangka.(Agus)

Komentar